Ticker

6/recent/ticker-posts

BONGKAR JARINGAN PEREDARAN NARKOBA DI BELITUNG, POLISI AMANKAN ENAM TERSANGKA

Gambar : Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH dan jajaran saat konferensi pers, Senin (25/3). 


Belitung|Satamexpose.com Sebanyak enam tersangka jaringan pengedar sabu di wilayah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berikut barang bukti ratusan gram narkotika jenis sabu diamankan Satres Narkoba Polres Belitung.

Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga, SH pada konferensi persnya mengatakan, pengungkapan para tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu dilakukan pihaknya dalam satu hari di bulan Ramadhan.

"Para tersangka terdiri dari tiga laki-laki yang berinisial A, TM dan K. Sedangkan sisanya perempuan berinisial L, SM dan I," paparnya, Senin (25/3).

Menurutnya, Anton penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan sabu pada Kamis (21/3) lalu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim lalu mengamankan tersangka pertama berinisial A (39) di Jalan Kamboja, Kecamatan Tanjungpandan dan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,20 gram dan barang bukti lainnya. Dari mulut tersangka inilah muncul beberapa nama lainnya dan kami mulai lakukan pengembangan," tambahnya.

Berdasarkan keterangan itu, polisi lantas mengamankan tersangka TM (37) yang beralamat Bekasi, namun sudah tiga tahun tinggal di Belitung.

Selanjutnya tim berhasil mengamankan wanita berinisial L yang merupakan pemilik barang yang didapat tersangka pertama.

"Tersangka L ketika diamankan di rumah beralamat Gang Tangkas, Kecamatan Tanjungpandan, kedapatan sedang memakai sabu bersama tersangka pria berinisial K," ujar Anton.

Menurutnya, dari tangan tersangka L polisi menyita sembilan bungkus sabu seberat 5,26 gram ditambah bong, handphone, timbangan, korek dan kartu ATM dan dua bungkus sabu seberat 0,21 gram ditambah pirek, handphone, timbangan dan bong dari tangan tersangka K. .

Dari pengakuan dari tersangka L menyebutkan masih terdapat sisa barang bukti sabu di rumah temannya yang berinisial I.

"Setelah kami geledah ditemukan barang bukti sabu, handphone, timbangan dan pirek," katanya.

Selain kelima tersangka itu, penyidik juga berhasil mengamankan tersangka keenam, seorang wanita berinisial SM (40) yang diamankan di rumah beralamat di Gang Granat, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan.

Wanita ini memiliki 152 bungkus sabu dengan berat sekitar 50,88 gram yang ditemukan di kediamannya. Selain itu polisi juga menemukan barang bukti 14 butir pil diduga ekstasi. Ditambah bong, handphone, korek api dan kartu ATM.

"Untuk penangkapan tersangka SM ini tidak ada hubungannya dengan tersangka lainnya," kata Anton.

Menurutnya, tersangka SM sudah dua kali menerima barang haram dari bandar yang diduga berasal dari Pulau Bangka.

Namun ketika mengedarkan barang yang ketiga, tersangka SM justru berhasil diamankan.

"Untuk pasal yang disangkakan kepada SM ini Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," tandasnya. (ram).