Gambar ilustrasi
Pangkalpinang|Satamexpose.com – Persidangan keenam perkara tindak pidana korupsi PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitung Indonesia (PTBBI) dengan terdakwa Iskandar Rosul di Pengadilan Negeri Pangkalpinang menghadirkan tiga saksi, Selasa (9/1).
Pada persidangan perkara nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp, Taufik Rizani yang merupakan anggota DPRD Belitung, mengakui jika dirinya juga pernah menerima uang dari terdakwa
Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk keperluan acara agustusan tahun baru dan lebaran yang diserahkan oleh terdakwa secara tunai.
"Saya menerima dari Iskandar Rosul totalnya Rp105 juta, uangnya sudah saya kembalikan kepada kejaksaan Rp100 juta," ujarnya.
Saksi juga mengaku tidak mengetahui jika uang tersebut berasal dari kas perusahaan PT. PTBBI, namun dirinya tidak menyangkal jika mengetahui status terdakwa ketika itu sebagai direktur utama PT. PTBBI.
"Saya tidak pernah bertanya sumber uang yang diberikan ke saya, jawabnya ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Selain itu, JPU juga menghadirkan Kirana yang merupakan anak dari tersangka yang sempat disinggung namanya pada kesaksian Nur Izati selaku bendahara PT PTBBI yang juga merupakan terdakwa dalam perkara sama, Selasa (2/1) lalu.
Kirana disebutnya menggunakan uang kas perusahaan tersebut untuk perjalanannya ke luar negeri bersama dengan keluarga.
Dalam sidang tersebut saksi Kirana tak membantah bila dirinya beberapa kali meminta uang kepada ayahnya (terdakwa) untuk keperluan akomodasi pribadinya berpergian ke luar negeri yakni Singapura dan Italia atau lebih tepatnya Kota Milan.
Uang yang dimintanya itu dikirim atau ditransfer oleh terdakwa Yudi Hartono.
Namun Kirana mengaku tidak tahu-menahu dari mana asal-usul uang yang diberikan oleh ayahnya Iskandar Rosul tersebut.
"Saya tidak tahu uang yang diberikan bapak dari mana, karena dari dulu pas bapak masih usaha tambang sudah seperti itu, saya sering meminta uang," kata Kirana, Selasa (9/1).
Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan saksi Yusril yang mengaku sempat menemani tersangka saat bertemu Bupati Belitung yang saat itu dijabat oleh Sahani Saleh.
"Setahu saya cuma Iskandar Rosul yang bertemu Bupati di dalam rumah, saya tidak tahu apa yang dibicarakan, beliau tidak ada cerita," ujarnya dalam persidangan.
Yusril mengungkapkan pada saat berkunjung ke rumah Bupati Belitung, terdakwa membawa amplop berukuran sedang yang terlihat seperti berisi uang.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh tersangka jika dirinya mengajak saksi Yusril menemaninya bertemu Bupati Belitung dalam rangka menyerahkan sejumlah uang.
"Saya lupa pada saat bersama Yusril ini berapa nilai yang saya berikan ke beliau, kalau jumlah semua dengan beliau itu ada tiga kali pengantaran, pertama Rp100 juta, kedua Rp200 juta, ketiga Rp. 88 juta, total Rp388 juta," tandasnya.
Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali menggelar persidangan pada Kamis (11/1) dengan masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari penuntut umum. (***)