Ticker

6/recent/ticker-posts

SYARAT PENGIRIMAN UNGGAS DINILAI MEMBERATKAN, PJ GUBERNUR MINTA REVISI SURAT EDARAN DKPP BELITUNG

Gambar : PJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal ZA minta pihak DKPP Belitung revisi surat edaran terkait persyaratan pemasukan ternak unggas dewasa ke Belitung.

Belitung|Satamexpose.com – Terkait surat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Belitung Nomor 500.6.2.5/1250/III/DKPP/2023 perihal Persyaratan Pemasukan Ternak Unggas Dewasa Kewilayah Kabupaten Belitung, Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal ZA saat memantau operasi pasar murah di halaman Gedung Nasional, meminta agar surat tersebut direvisi, Rabu(20/12).

"Dalam rangka antisipasi harga, kita sudah minta Bupati Belitung, untuk merevisi surat soal karantina unggas dari Bangka agar masa karantina diperpendek karena akan menyebabkan inflasi, tetapi dengan tetap meyakinkan bahwa unggas sehat," ujarnya saat melakukan peninjauan pasar murah.

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai antisipasi agar tidak terjadi gejolak harga yang signifikan, terutama jelang natal dan tahun baru.

Sementara itu, Arif Gunawan selaku pengusaha ayam di Belitung memaparkan jika masalah tersebut mencuat saat pihaknya melakukan pengiriman ayam sejak beberapa bulan lalu.

"Kami sudah lima kali melakukan pembelian ayam dewasa siap potong dari Pulau Bangka dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Belitung sempat menerbitkan surat tertanggal 8 Desember 2023 yang salah satu poinnya unggas harus diisolasi selama 28 hari sebelum pengiriman dan tidak menunjukan tanda klinis HPAI," paparnya.

Namun demikian menurutnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Belitung kembali menerbitkan surat tertanggal 15 Desember 2023 s bagai revisi dari surat sebelumnya.

"Dalam diskusi tadi Pak Pj Gubernur minta ubah lagi suratnya yang poin tiga mengenai persetujuan dinas untuk pengiriman, karena memang seolah-olah menghambat," jelasnya.

Arif juga menegaskan jika dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan pengiriman ayam dari Pulau Bangka dan tetap berkoordinasi dengan dinas teknis serta Satgas Pangan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung Destika Efenly mengatakan, surat tersebut disampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan syarat melakukan isolasi 28 hari pada surat pertama yang disampaikan tersebut, diputuskan dari hasil zoom meeting untuk menjaga Belitung bebas flu burung.

"Beberapa saran teknis dari zoom dengan BVet (Balai Veteriner) Lampung, kalau ketentuan secara umum minus 14 sebelum pengiriman dan plus 14 setelah pengiriman. Kesepakatan arahan Pak Pj, kita hanya mintakan barang tersebut ada surveilans yang mengatakan bebas flu burung," papar Destika.

Destika juga menjelaskan, jika surat tersebut diterbitkan sebagai antisipasi mengingat dalam dua tahun terakhir Pulau Belitung negatif atau tidak ditemukan kasus flu burung atau Avian Influenza (AI).

"Pengaruh pada stok, memang harus dicermati, kalau stok kurang didatangkan, kalau stok berlebihan semuanya bijak saja menyikapi. Silakan berbisnis, tapi tetap melihat sisi lain yang harus diamankan juga bagaimana melakukan pemberdayaan pada masyarakat," paparnya.

Destika juga menegaskan, terkait isolasi unggas dewasa selama 28 hari sudah direvisi dan yang terpenting pengiriman unggas dewasa harus memiliki surat bebas flu burung dari daerah asal.

"Selain itu, termasuk pada ayam dewasa yang sampai harus segera dipotong dan tidak dibudidayakan lagi," tandasnya. (ram)