Ticker

6/recent/ticker-posts

BUKTI SABU SEBERAT 54, 49 GRAM, YADI DICOKOK POLISI

Gambar: Polres Belitung gelar konferensi pers terkait penangkapan kurir sabu seberat 54,49 gram.

Belitung|Satamexpose.com Diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu, pria berinisial H alias Yadi (36) diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Belitung di kediamannya Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (18/12) lalu.

Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH saat menggelar konferensi pers pada Kamis (21/12) mengatakan, penangkapan berawal ketika jajaran Satres Narkoba Polres Belitung mendapat informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tepatnya tiga hari sebelum penangkapan.

Menurutnya, terrsangka menerima narkotika jenis sabu dari paket pengiriman yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi dari luar Pulau Belitung.

"Demi mengelabui polisi dan perusahaan ekspedisi, sabu tersebut dikemas dalam paket oli dan dibagian dalamnya sabu dikemas lagi dengan kotak bekas es krim dan cookies," ungkapnya.

Tersangka juga dikerahui telah menerima dua kali pengiriman, yakni diawal dan pertengahan bulan Desember 2023.

"Pasca penangkapan, tersangka mengakui sempat mengkonsumsi sabu sehingga hasil tes urine positif. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 54,49 gram sabu yang dikemas di beberapa plastik klip, alap hisap, timbangan digital dan lainnya," tutur Anton Sinaga.

Menurutnya, tersangka menerima sabu dari bandar bernama Mantul yang dikenalnya melalui teman bernama Rinto yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

"Jadi awal mula tersangka kenal dengan bandar Mantul setelah dikenalkan oleh Rinto, termasuk saat pertama kali menerima sabu juga dari Rinto sebanyak 50 gram," tambahnya.

Adapun peran pelaku menurut AKP Anton Sinaga adalah sebagai kurir dan pelaksana jika ada pesanan sabu dari pembeli kepada bandar Mantul. 

"Jadi pelaku hanya pelaksana, namun saat kami amankan pelaku sedang berada dirumahnya. Proses penangkapan juga disaksikan ketua Rt setempat termasuk juga istri pelaku," sebut AKP Anton Sinaga.

Akibat perbuatannya, polisi menyangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sis)