Ticker

6/recent/ticker-posts

BELUM KANTONGI PBG, GEDUNG FOOD COURT BELITUNG RAMPUNG BERDIRI

Gambar : Kondisi terkini Gedung Food Court pasca rapat TPA (Tim Profesi Ahli).

 

Belitung|Satamexpose.com –  Gedung Food Court Belitung yang dibangun di kawasan Jalan Sriwijaya Tanjungpandan, Kelurahan Parit, Kecamata Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan menelan total anggaran APBD Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 11.850.895.000,- hingga saat ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis(14/12).

Hal tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat Tanjungpandan, hingga DPRD Kabupaten Belitung sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (12/12) lalu.

PPK Pembangunan Gedung Food Court dari Dinas KUKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja (KUKMPTK) Kabupaten Belitung, Budi Swasta Kartiman, S.IP mengaku pihaknya juga sudah mendaftarkan usulan PBG sejak bulan Juni 2023 lalu, namun pihak konsultan tidak hadir karena tidak ada anggaran,

“Dalam format kontrak DED Review memang tidak ada klausul pengurusan PBG dan hanya Review DED,” ujarnya, Selasa(12/12).

PT Sugitek Indo Tama selaku pihak pemenang Pengadaan Review DED Bangunan Food Court KUKM diketahui beralamat di Jalan Warung Buncit Raya No. 6 Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan tidak pernah hadir ketika dipaggil untuk menghadiri sidang PA (Profesi Ahli) terkait pengajuan PBG hingga bangunan Food Court selesai dikerjakan.

Sementara itu Kepala Dias PUPR Kabupaten Belitung, Edi Usdianto, ST ketika dikonfirmasi membenarkan jika PBG Gedung Food Court Belitung belum rampung sejak Juni 2023.

“Pada Selasa (12/12) kemarin sekira pukul 14.00 WIB, kita kembali menggelar sidang TPA (Tim Profesi Ahli) dan tim ahli dari pemohon kali ini bisa dihadirkan,” ujarnya, Kamis(14/12).

Dalam rapat TPA memberikan catatan untuk gambar situasi, rencana tapak, denah, potongan, tampak dan detail bangunan gedung.

Adapun catatan yang diberikan antara lain, pemohon diminta melengkapi GSB, luasan site dan luas bangunan.

Menyarankan untuk lantai dua disediakan toilet difabel, mengingat dalan DED Review tidak memuat itu.

Selain itu, balkon juga menjadi sorotan karena mudah masuk tempias hujan dan meminta potongan arsitektur disesuaikan standar gambar kerja.

Menurut Edi Usdianto, ST jika revisi tersebut sudah dilakukan maka pihaknya akan mengeluarkan berita acara yang nantinya akan disampaikan ke DPMPTSPP.

“Selanjutnya, tergantung pihak DPMPTSPP, diteruskan atau tidaknya. Izin keluar dari pihak mereka,” tandasnya. (ram)