Belitung|Satamexpose.com
– Gedung Food
Court Belitung yang dibangun di kawasan Jalan Sriwijaya Tanjungpandan,
Kelurahan Parit, Kecamata Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung dan menelan total anggaran APBD Kabupaten Belitung Tahun
Anggaran 2023 sebesar Rp. 11.850.895.000,- hingga saat ini belum mengantongi Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG), Kamis(14/12).
Hal tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat
Tanjungpandan, hingga DPRD Kabupaten Belitung sempat menggelar Rapat Dengar
Pendapat (RDP) pada Selasa (12/12) lalu.
PPK Pembangunan Gedung Food Court dari Dinas KUKM,
Perdagangan dan Tenaga Kerja (KUKMPTK) Kabupaten Belitung, Budi Swasta Kartiman,
S.IP mengaku pihaknya juga sudah mendaftarkan usulan PBG sejak bulan Juni 2023
lalu, namun pihak konsultan tidak hadir karena tidak ada anggaran,
“Dalam format kontrak DED Review memang tidak ada
klausul pengurusan PBG dan hanya Review DED,” ujarnya, Selasa(12/12).
PT Sugitek Indo Tama selaku pihak pemenang
Pengadaan Review DED Bangunan Food Court KUKM diketahui beralamat di Jalan
Warung Buncit Raya No. 6 Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan tidak pernah
hadir ketika dipaggil untuk menghadiri sidang PA (Profesi Ahli) terkait
pengajuan PBG hingga bangunan Food Court selesai dikerjakan.
Sementara itu Kepala Dias PUPR Kabupaten Belitung, Edi
Usdianto, ST ketika dikonfirmasi membenarkan jika PBG Gedung Food Court
Belitung belum rampung sejak Juni 2023.
“Pada Selasa (12/12) kemarin sekira pukul 14.00
WIB, kita kembali menggelar sidang TPA (Tim Profesi Ahli) dan tim ahli dari
pemohon kali ini bisa dihadirkan,” ujarnya, Kamis(14/12).
Dalam rapat TPA memberikan catatan untuk gambar
situasi, rencana tapak, denah, potongan, tampak dan detail bangunan gedung.
Adapun catatan yang diberikan antara lain, pemohon
diminta melengkapi GSB, luasan site dan luas bangunan.
Menyarankan untuk lantai dua disediakan toilet
difabel, mengingat dalan DED Review tidak memuat itu.
Selain itu, balkon juga menjadi sorotan karena
mudah masuk tempias hujan dan meminta potongan arsitektur disesuaikan standar
gambar kerja.
Menurut Edi Usdianto, ST jika revisi tersebut sudah
dilakukan maka pihaknya akan mengeluarkan berita acara yang nantinya akan
disampaikan ke DPMPTSPP.
“Selanjutnya, tergantung pihak DPMPTSPP, diteruskan
atau tidaknya. Izin keluar dari pihak mereka,” tandasnya. (ram)