Ticker

6/recent/ticker-posts

DIDUGA SEBAGAI PERANTARA, JPU TUNTUT JEAN DELAPAN BULAN PENJARA

Gambar ilustrasi.

 

Belitung|Satamexpose.com –  Terdakwa perkara narkotika Jeaqueline Andrea Chonchita Banderas alias Jean, wanita berusia 22 tahun dituntut JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Belitung dengan hukuman 8 (delapan) bulan.

Tuntutan JPU tersebut disampaikan pada persidagan keempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (22/11) lalu.

Adapun alasan JPU menuntut terdakwa delapan bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa, karena JPU berkeyakinan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Selain itu, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Rabu (29/11) mendatang dengan agenda Pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap pihak kepolisian Belitung bersama empat rekannya yakni Yg(29), Nd(34), Ny(22) dan Sp(20) di kamar 6XX salah satu hotel berbintang empat di pusat kota Tanjungpandan pada Rabu malam (26/7) lalu.

Adapun kejadian bermula pada Selasa (25/7) ketika terdakwa diajak untuk menggunakan narkotika oleh Yg, dimana terdakwa bertugas mencari/memesan  narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian yakni, 10 pil ekstasi dan plastik klip kecil sabu dengan berat 0,62 gram. (ram)