Belitung|Satamexpose.com
– Terdakwa
perkara narkotika Jeaqueline Andrea Chonchita Banderas alias
Jean, wanita berusia 22 tahun dituntut JPU (Jaksa
Penuntut Umum) Kejari Belitung dengan hukuman 8 (delapan) bulan.
Tuntutan JPU tersebut
disampaikan pada persidagan keempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri
Tanjungpandan dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (22/11) lalu.
Adapun alasan JPU
menuntut terdakwa delapan bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan/atau
penahanan yang telah dijalani terdakwa, karena JPU berkeyakinan terdakwa tidak
terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau
melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Selain itu, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna
narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Selanjutnya sidang akan
kembali digelar pada Rabu (29/11) mendatang dengan agenda Pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa.
Sebelumnya,
terdakwa ditangkap pihak kepolisian Belitung bersama
empat rekannya yakni Yg(29), Nd(34), Ny(22) dan Sp(20) di kamar 6XX salah satu
hotel berbintang empat di pusat kota Tanjungpandan pada Rabu malam (26/7) lalu.
Adapun kejadian bermula pada
Selasa (25/7) ketika terdakwa diajak untuk menggunakan narkotika oleh Yg,
dimana terdakwa bertugas mencari/memesan narkotika.
Adapun barang bukti yang
berhasil disita pihak kepolisian yakni, 10 pil ekstasi dan plastik klip kecil
sabu dengan berat 0,62 gram. (ram)