Belitung|Satamexpose.com – Pelaku penikaman pada kasus pengeroyokan di kawasan Terminal Tanjungpandan yang menewaskan Cahya Tegar (22), warga Kelapa Gading, Kelurahan Pangkalalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Minggu (22/10) lalu akhirnya berhasil diringkus Polres Belitung setelah seorang dari empat pelaku sempat melarikan diri ke Pangkalpinang menggunakan kapal ikan milik nelayan.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Belitung Aipda Romansa Adam mengatakan setelah pihaknya mengetahui pelarian tersangka Temi, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Babel dan Polres Pangkalpinang.
"Kita berhasil mengamankan tersangka dengan menjemput tersangka di Pangkalpinang dan membawa tersangka ke Belitung," ujarnya, Rabu (25/10).
Menurutnya, kejadian berawal dari cekcoki via WhatsApp antara korban dan para tersangka serta berjanji untuk bertemu di terminal.
Para tersangka terlebih dahulu datang ditempat yang dijanjikan, korban dan teman-temannya datang kemudian.
“Setelah bertemu, salah satu tersangka yakni Temi langsung berkata itu Tegar, itu Tegar sambil menunjuk ke arah korban. Tak lama berselang terjadilah keributan dan pengeroyokan oleh para tersangka kepada korban,” jelas Aipda Romansa Adam.
Ketika pengeroyokan terjadi, Temi menyerang
bagian belakang pinggang kiri korban menggunakan gunting sebanyak satu kali yang mengakibatkan korban mengalami luka tusukan.
Melihat korban terluka, keempat pelaku pengeroyokan yakni Jaka, Indra, Ananda, dan Temi segera melarikan diri karena ada teriakan dari warga sekitar.
Rekan korban yang melihat kejadian tersebut segera membawa korban yang sudah tidak berdaya ke kontrakan, namun melihat kondisi korban semakin kritis akhirnya korban dilarikan ke rumah sakit.
“Setiba di rumah sakit, korban sudah tidak sadarkan diri dan sempat menjalani operasi sebelum akhirnya korban meninggal dunia," tambahnya.
“Untuk para tersangka semuanya sudah dewasa dan tidak ada yang bawah umur,” sebut Aipda Romansa Adam saat konferensi pers, Rabu (25/10/2023).
Para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau 170 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
“Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Belitung guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” tandas Aipda Romansa Adam. (sis)