Beitung Timur|Satamexpose.com – Dunia pendidikan kembali
tercoreng dengan menyeruaknya kabar seorang siswa SMKN 1 Manggar, Kabupaten
Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berinisial Nd, siswa kelas 10, jurusant teknik
mesin ringan yang sempat dilarang mengikuti ujian mid test (ujian tengah semester) oleh pihak sekolah dikarenakan belum atau menunggak Iuran
Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) baru-baru ini, Sabtu (7/10).
Ketua LSM Fakta Kabupaten Beltung Timur, Ade Kelana ketika
dikonfirmasi Satamexpose.com terkait
persoalan itu membenarkan adanya peristiwa pelarangan siswa mengikuti Mid Test
di SMKN 1 Manggar.
“Saya juga sudah pernah melayangkan surat terbuka kepada Pj
Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait masalah itu pada tanggal 3
Oktober 2023 lalu,” ujarnya.
Menurutnya, kejadian berawal ketika siswa berinisial Nd, warga Desa Lilangan,
Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur hendak mengikuti ujian mid test di
SMKN 1 Manggar, namun oleh pihak sekolah dilarang untuk ikut dikarenakan masih
menunggak pembayaran IPP.
“Jarak antara Desa Lilangan ke Manggar cukup jauh, ini
menggambarkan keinginan sang siswa untuk bersekolah cukup tinggi. Persoalannya,
kenapa pihak sekolah tidak mempertimbangkan itu dan malah mempersoalkan tunggakan
IPP? Bisa saja kondisi orang tuanya belum memungkinkan untuk melunasi dan
tentunya hal semacam itu tidak layak untuk dijadikan alasan menghambat seorang
siswa mengikuti ujian mid test,” ungkapnya menyayangkan.
Kejadian tersebut menurut Ade Kelana sangat bertolak
belakang dengan program pendidikan nasional dan program “Yuk Sekolah” yang
dicanangkan oleh Bupati Belitung Timur.
“Pasca saya layangkan surat terbuka ke Pj Gubernur terkait
siswa tersebut barulah semua pihak tergerak dan bergerak untuk menyelesaikan
masalah tersebut. Saat ini kabarnya siswa Nd sudah bisa mengikuti mid test setelah
ada orang baik menalangi pembayaran 3 bulan IPP
sang siswa yang tertunggak,” terangnya.
Ade Kelana juga mempertanyakan dana BOS yang seharusnya
mampu untuk membiayai operasional tersebut dan dasar hukum penarikan IPP.
Ia juga meminta agar SMKN 1 Manggar diaudit secara
menyeluruh terhadap pengelolaan dana bantuan pemerintah yang dikelolanya.
“Saya berpesan agar sekolah-sekolah lebih berhati-hati untuk melakukan penarikan uang dalam bentuk apapun dari siswa jika belum memiliki payung hukum yang jelas. Jangan sampai ada anak berhenti sekolah akibat ketidak mampuan orang tua karena dibebani biaya-biaya yang tidak jelas,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. (sam)