Ticker

6/recent/ticker-posts

GAGALKAN TRANSAKSI PENJUALAN SENJATA API, PEMUDA 36 TAHUN DIAMANKAN POLRES BELITUNG


Belitung|Satamexpose.com – Diduga miliki dan menjual senjata api (senpi) jenis revolver beserta amunisi tanpa izin, pemuda berinisial Yf (36) diamankan Jajaran Satreskrim Polres Belitung, Minggu (22/10) lalu.

Selain barang bukti senpi, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, serta barang bukti lainnya.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Dedy Nuari, Sabtu (28/10).

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Deki Marsialdi dalam konferensi pers itu mengatakan hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui senpi tersebut milik rekannya A (inisial) yang hingga saat ini masih dalam pencarian.

"Sesuai keterangan tersangka, dia disuruh oleh temannya tapi nanti kami buktikan pada proses penyidikan," ujarnya, (28/10).

Menurutnya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi penjualan senjata api.

Dari laporan itu, tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung segera melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengamankan tersangka saat sedang membawa senjata api jenis revolver serta satu buah amunisi ilegal Jalan Hasyim Idris seputaran TK Pembina, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Pengakuan tersangka hanya disuruh temannya berinisial A untuk menjual senjata api ini seharga dua juta setengah. Namun belum berlangsung transaksi, telah berhasil kami gagalkan," paparnya.
 
 Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Untuk senjata apinya rakitan jenis revolver., nanti kami akan diuji balistik di Laboratorium Forensik Polri untuk mengetahui lebih lanjut,” tandas AKP Deki Marsialdi. (sis)