Ticker

6/recent/ticker-posts

ANTISIPASI PENGERIT, PERTAMINA TERAPKAN SISTEM LOCK QR CODE TERHADAP TIGA SPBU DI BELITUNG

Belitung|Satamexpose.com –  Terkait protes warga tak bisa membeli BBM jenis pertalite tanpa QR Code di SPBU 24.334.147, Jalan Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sales Brach Manager 1 Retail Pertamina Belitung, Aan  membenarkan penerapan sisitem Lock QR Code terhadap pembelian BBM jenis Solar dan Pertalite di SPBU tersebut, Kamis (5/10).

Menurutnya, penerapan tersebut bertujuan mengurangi atau mengantisipasi pengerit yang sulit diatasi di SPBU itu.

“Kita memang memberlakukan lock QR untuk SPBU Pilang khususnya dengan tujuan mengurangi aktivitas pengerit. Dengan sistem ini, masyarakat yang ingin melakukan pembelian BBM jenis solar dan pertalite wajib menggunakan QR Code,” jelasnya via telpon kepada Satamexpose.com.

Ia juga menegaskan, untuk pembelian dua jenis BBM tersebut diberlakukan lock QR tanpa melihat pembelian minimum.

“Pembelian berepa literpun harus menggunakan QR Code dan jika memang belum memiliki tinggal didaftarkan aja, gratis kok. Di SPBU bersangkutan juga bisa dibantu daftarkan,” ujarnya.

Angga juga menambahkan, pemberlakuan SPBU khusus pembelian dengan menggunakan QR Code sudah diberlakukan di tiga SPBU yang ada di Kabupaten Belitung.

“Kita sudah terapkan sistem Lock QR di tiga SPBU sementara ini, yakni SPBU Pilang, SPBU Air Pancur dan SPBU Jalan Baru. Ini merupakan salah satu cara kita untuk mengurangi aktivitas pengerit di Belitung,” tandasnya.

Terkait kemungkinan masih memungkinkan adanya pembelian BBM jenis solar dan pertalite tanpa mengunakan QR Code di ketiga SPBU tersebut, pihaknya nantinya akan melakukan pengecekan kembali di SPBU tersebut.

“Kita akan lakukan pengecekan dan investigasi terhadap masalah itu, transaksinya seperti apa, apakah dimanualkan atau gimana,” jelasnya.

Pihaknya juga sering mendapatkan laporan, namun menurutnya tidak semua laporan bisa ditindak lanjuti, mengingat banyak juga laporan yang masuk tidak akuurat dan tidak sesuai.

“Jika memang laporan yang masuk sesuai, maka kita akan langsung tindak lanjuti dan terhadap SPBU-nya jika melakukan penyimpangan akan langsung kita berikan sanksi,” tandas Aan. (ram)