Ticker

6/recent/ticker-posts

PENGAWAS DISNAKER PROVINSI BABEL LAYANGKAN TEGURAN RESMI KEPADA PT PUNCAK JAYA LESTARI TANJUNGPANDAN

Gambar : Kondisi PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan.

Belitung|Satamexpose.com –  Surat teguran atas dugaan pelanggaran administrasi dan pidana yang telah dilakukan oleh pihak managemen PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan terhadap karyawannya dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, (1/8).

Surat teguran yang dilayangkan pihak Disnaker Provinsi Babel tersebut dilayangkan pada Selasa (25/7) lalu sebagai implementasi dari pengawasan dan koordinasi dengan bidang ketenagakerjaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Ketenagakerjaan dan Perdagangan Kabupaten Belitung terkait pemberitaan di media Satamexpose.com dan laporan pekerja PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan.

Doni Daulai selaku pengawas ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Babel mengatakan surat peringatan dan teguran tersebut secara resmi telah diterima oleh pihak managemen PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan.

“Kita memberikan waktu kepada pihak manajemen PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan selama tiga puluh hari sejak diterbitkan. Pada tanggal 25 Agustus 2023 mendatang kami akan kembali memanggil pihak managemen PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan untuk menjawab semua temuan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut,” ujarnya, Senin (31/7).

Jika pada tanggal 25 Agustus mendatang pihak PT Puncak Jaya Lestari belum juga melakukan perbaikan dalam managemen mereka, menurut Doni pihaknya akan kembali mempertanyakan komitmen mereka.

Sementara itu, Manager regional PT Puncak Lestari Tanjungpandan, Hendra seperti yang dilansir dari Posbelitung membenarkan jika pihaknya telah menerima surat dari Disnaker Provinsi Babel pada tanggal 25 Juli 2023 lalu.

Namun Hendra mengaku tidak bisa menjawab surat itu, selain waktu yang diberikan hingga 30 hari setelah surat diterima, dirinya juga mengaku bukan pengambil keputusan untuk permasalahan itu.

"Untuk sementara setiap ada surat apapun bentuknya, kita kirimkan ke Jakarta. Kita minta persetujuan dari manajemen dulu,” ujarnya.

Terkait bertahun-tahun mempekerjakan karyawan sebagai pekerja kontrak, Hendra menjelaskan bahwa pada masa kontrak kerja berakhir otomatis tidak ada hubungan kerja dulu dengan perusahaan. Jika pekerja dinilai baik konditenya, ia diperbolehkan untuk melamar kembali ke perusahaan

Terkait kompensasi terhadap pekerja yang habis kontrak, Hendra beralasan para pekerja tersebut banyak yang mengundurkan diri dari Puncak, sehingga tidak ada kompensasinya, kecuali pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Hingga saat ini belum ada pekerja yang mengajukan kompensasi. Kalaupun mekanismenya mereka mendapatkan kompensasi berdasarkan udang-undang, akan kita ajukan ke perusahaan. Aturannya 30 hari sebelum resign, mereka harus mengajukan diri. Tapi ini rata-rata mereka mengajukan hari ini, besok mereka sudah resign," kata Hendra.

Terkait konfensasi bagi pekerja kontrak yang habis masa kerjanya atau putus kontrak, munurut Pengawas Disnaker Provinsi Babel seharusnya pihak perusahaan memberikan konfensasi kepada karyawan tersebut sekalipun dia nantinya melamar kembali sebagai pekerja kontrak.

“Seharusnya para pekerja tidak boleh bertahun-tahun statusnya hanya sebagai karyawan kontrak dan jika seorang pekerja habis masa kontraknya atau putus kontrak maka karyawan bisa meminta konpensasi kepada pihak manajemen,” ujar Doni Daulai.

Menurutnya, jika aturan tersebut tidak dipenuhi tentu ada sanksinya.

“Mereka komplain ke perusahaan tidak ditanggapi, di sini ada pemeritah yang akan memberikan sanksi kepada PT Puncak dan temuan kami termasuk kompensasi yang tidak pernah dibayar Puncak, kita akan tanya ke Puncak ini dilaksanakan atau tidak," tegas Doni.

Jika sampai tanggal 25 Agustus mendatang peringatan yang disampaikan pihak Disnaker Provinsi Babel belum juga dilaksanakan, maka kami dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi akan memberikan peringatan kedua dengan waktu 15 hari kedepan.

“Dan jika masih tidak diindahkan, maka kami akan sarankan kepada pimpinan untuk mengarahkan ini kepidana atau pemberian sanksi administrasi,” tandas Doni Daulai. (ram)