Ticker

6/recent/ticker-posts

KESULITAN LAYANAN KEHUTANAN ? “LA CIKAR” SIAP MEMBANTU


Belitung|Satamexpose.com –  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui UPTD KPHL Belantu Mendanau luncurkan program “LA CIKAR” (Layanan Cepat, Inovatif Kreatif, Akuntabel, Responsif).

Kepala UPTD KPHL Belantu Mendanau, Bambang Wijaya mengatakan program LA CIKAR diluncurkan guna memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi serta layanan kehutanan.

“Ada lima jenis layanan terkait kehutanan serta waktu penyelesaian maupun respon atas layanan tersebut,” ujarnya, Kamis (24/8).

Adapun bentuk layanan yang dimaksudkan yakni :

Pertama, penerbitan surat keterangan status lahan terhadap kawasan hutan negara, dengan waktu layanan selama tiga hari kerja.

Kedua, pengaduan terjadinya tindak pidana kehutanan (illegal loging, illegal minning dan illegal farming), dimana pengaduan tersebut akan direspon maksimal 24 jam setelah laporan diterima.

Ketiga, pengaduan terjadinya kebakaran hutan, yang juga akan direspon maksimal 24 jam setelah laporan diterima.

Keempat, perhitungan ganti rugi tegakan dan pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, dengan waktu pelayanan 1 hingga minggu.

Kelima, pendataan keterlanjuran usaha dalam kawasan hutan, dengan waktu layanan 3 hari kerja.

“Untuk pendaftaran layanan, kita buka setiap hari kerja jam 07.30 WIB -16.00 WIB di Kantor UPTD KPHL Belantu Mendanau, Jalan Raya Sijuk KM 5, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung,” tandasnya.