Belitung|Satamexpose.com – Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui UPTD KPHL Belantu Mendanau
luncurkan program “LA CIKAR” (Layanan Cepat, Inovatif Kreatif, Akuntabel,
Responsif).
Kepala UPTD KPHL Belantu Mendanau, Bambang Wijaya
mengatakan program LA CIKAR diluncurkan guna memudahkan masyarakat dalam
mendapatkan informasi serta layanan kehutanan.
“Ada lima jenis layanan terkait kehutanan serta
waktu penyelesaian maupun respon atas layanan tersebut,” ujarnya, Kamis (24/8).
Adapun bentuk layanan yang dimaksudkan yakni :
Pertama, penerbitan surat keterangan status lahan
terhadap kawasan hutan negara, dengan waktu layanan selama tiga hari kerja.
Kedua, pengaduan terjadinya tindak pidana kehutanan
(illegal loging, illegal minning dan illegal farming), dimana pengaduan
tersebut akan direspon maksimal 24 jam setelah laporan diterima.
Ketiga, pengaduan terjadinya kebakaran hutan, yang
juga akan direspon maksimal 24 jam setelah laporan diterima.
Keempat, perhitungan ganti rugi tegakan dan
pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, dengan waktu pelayanan 1 hingga minggu.
Kelima, pendataan keterlanjuran usaha dalam kawasan
hutan, dengan waktu layanan 3 hari kerja.
“Untuk pendaftaran layanan, kita buka setiap hari
kerja jam 07.30 WIB -16.00 WIB di Kantor UPTD KPHL Belantu Mendanau, Jalan Raya
Sijuk KM 5, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung,”
tandasnya.