Belitung Timur|Satamexpose.com – Pihak Kejaksaan Negeri Belitung
Timur pada Senin (7/8) lalu telah menetapkan Yt, yang merupakan Panitia
Pelaksana Kegiatan pada pelaksanaan
pekerjaan Renovasi Gedung Bedah Sentral UPT-RSUD Muhammad Zein Kabupaten
Belitung Timur tahun anggaran 2018 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kasi Intelijen Kejari Beltim, Yoyok Juanaidi,
SH seizin Kajari Beltim Dr. Abdul Kadir, SH., MH mengatakan penetapan tersangka
dilakukan setelah pihaknya alat bukti yang kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap
21 orang saksi.
"Kami sudah mengumpulkan alat bukti dan
ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 212 juta dan tersangka merupakan PPK
dalam kegiatan renovasi tersebut," ujarnya, Selasa (8/8).
Menurutnya, proses penyidikan perkara ini
sudah berlangsung sejak setahun terakhir sebelum akhirnya dilakukan penetapan
satu orang tersangka dalam perkara tersebut.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap
tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Tanjungpandan selama 20 hari
terhitung sejak tanggal 7 hingga 26 Agustus 2023 mendatang," tambahnya.
Namun penahanan itu masih bisa diperpanjang
hingga 40 hari dan jika berkas-berkas sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, maka
pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor Pangkalpinang.
Akibat perbuatan itu, Yt disangkakakan primair
Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"Untuk ancaman hukuman Pasal 2 minimal 4
tahun dan Pasal 3 minimal 1 tahun, tergantung nanti pasal mana yang terbukti
dilanggar oleh yang bersangkutan," tandas Yoyok. (sam)