Belitung|Satamexpose.com – Terkait
persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan nomor
perkara 75/Pid.Sus/2023/PN Tdn atas terdakwa pasutri Robin dan Leni serta nomor
perkara 76/Pid.Sus/2023/PN atas terdakwa Herman dengan agenda sidang tuntunan
oleh JPU menuai kritikan, Senin (10/7).
Pasalnya, operasi antik menumbing 2023 yang dilakukan
Polres Belitung selama dua pekan (22 Februari – 5 Maret 2023), para terdakwa tersebut
adalah tiga dari sembilan orang yang terjaring operasi antik menumbing 2023.
Pada konfrensi pers yang digelar di Mapolres
Belitung pada Rabu (8/3) lalu diketahui jika pasutri tersebut mendapatkan
barang berupa narkotika jenis sabu dari tersangka Herman.
Dipersidangan dengan agenda tuntutan tersangka
Robin dan Leny dituntut dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
dengan tuntutan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa penangkapan
dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Anehnya, Herman justru hanya dituntut dengan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan tuntutan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan
dan/atau penahanan yang telah dijalani.
Perihal tersebut tentunya membuat kerabat korban yang berinisial Rm(46) merasa tak terima.
"Robi dan Leny memang bersalah menggunakan barang haram, tapi masak iya, mereka mendapat tuntutan jauh lebih berat dari Herman. Padahal mereka juga dapat barangnya dari Herman," ujarnya, Rabu(5/7).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Belitung, Beny
ketika ditemui awak media pada Kamis (6/7) terkait permasalahan tuntutan
tersebut mengatakan, pihaknya merasa telah
melakukan tuntutan sesuai dengan yang semestinya.
“Keduanya berbeda berkas dan seperti itulah
yang kami terima dari pihak kepolisian, jika
kita rasa belum sesuai tentunya kami akan mengembalikan berkasnya untuk di
perbaiki (P19),” tandasnya. (tim)