Ticker

6/recent/ticker-posts

SIDANG PERKARA NARKOTIKA DI PN TANJUNGPANDAN, DISINYALIR TUNTUTAN TERHADAP TERSANGKA “TERTUKAR”


Belitung|Satamexpose.com –  Terkait persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan nomor perkara 75/Pid.Sus/2023/PN Tdn atas terdakwa pasutri Robin dan Leni serta nomor perkara 76/Pid.Sus/2023/PN atas terdakwa Herman dengan agenda sidang tuntunan oleh JPU menuai kritikan, Senin (10/7).

Pasalnya, operasi antik menumbing 2023 yang dilakukan Polres Belitung selama dua pekan (22 Februari – 5 Maret 2023), para terdakwa tersebut adalah tiga dari sembilan orang yang terjaring operasi antik menumbing 2023.

Pada konfrensi pers yang digelar di Mapolres Belitung pada Rabu (8/3) lalu diketahui jika pasutri tersebut mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu dari tersangka Herman.

Dipersidangan dengan agenda tuntutan tersangka Robin dan Leny dituntut dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan tuntutan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Anehnya, Herman justru hanya dituntut dengan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan tuntutan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

Perihal tersebut tentunya membuat kerabat korban  yang berinisial Rm(46) merasa tak terima. 

"Robi dan Leny memang bersalah menggunakan barang haram, tapi masak iya, mereka  mendapat tuntutan jauh lebih berat dari Herman. Padahal mereka juga dapat barangnya dari Herman," ujarnya, Rabu(5/7).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Belitung, Beny ketika ditemui awak media pada Kamis (6/7) terkait permasalahan tuntutan tersebut mengatakan, pihaknya merasa  telah melakukan tuntutan sesuai dengan yang semestinya.

“Keduanya berbeda berkas dan seperti itulah yang kami terima dari pihak kepolisian,  jika kita rasa belum sesuai tentunya kami akan mengembalikan berkasnya untuk di perbaiki (P19),” tandasnya. (tim)