Ticker

6/recent/ticker-posts

BAWA NARKOBA DALAM BONEKA, JANDA INI TERANCAM HUKUMAN DUA PULUH TAHUN PENJARA

Gambar : Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Antonius Sinaga beserta jajaran dan tersangka saat menggelar konferensi pers di Mapolres Belitung, Selasa (20/6).

Belitung|Satamexpose.com – Diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu, janda berinisial M (38) dibekuk Satres Narkoba Polres Belitung di Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan, Jum’at (16/6) sekira pukul 18.40 WIB lalu.

Pelaku ditangkap sesaat setelah turun dari Kapal Express Bahari yang membawanya dari Pulau Bangka sembari membawa kardus oleh-oleh.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket plastik klip bening masing-masing berisikan sabu dikemas dalam kardus oleh-oleh yang dibawa pelaku.

Ditaksir berat barang bukti mencapai 107,3 gram dengan total nominal mencapai Rp 100 juta.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua buah boneka, satu unit handphone dan sejumlah snack.

Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Antonius Sinaga mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah polisi mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Pulau Bangka ke Pulau Belitung menggunakan kapal Express Bahari.

Menerima informasi ini, polisi bersama pihak Bea Cukai Tanjungpandan langsung merapat ke area Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan.

“Jadi sabu ini kami temukan dalam dua boneka bertuliskan The Pooh dalam kardus oleh-oleh yang pelaku bawa. Hasil interogasi pelaku mengaku baru pertama kali membawa sabu ke Pulau Belitung ini,” jelas AKP Antonius Sinaga saat konferensi pers, Selasa (20/6).

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku Pasal 114 Ayat (2) dan atau 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Saat ini pelaku sudah resmi menjadi tersangka dan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” sebut AKP Antonius Sinaga. (tlg)