Belitung|Satamexpose.com – Terkait penangkapan KM Mulia Indah 2A di Perairan Selatan Bangka oleh
Patroli Hiu 3 KKP, Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)
Tanjungpandan pastikan terjadinya pelanggaran daerah tangkapan, Rabu (31/5).
Koordinator PSDKP Tanjungpandan, Widodo ketika ditemui
Satamexpose.com di ruang
kerjanya membenarkan jika KM Mulia Indah 2A merupakan kapal compreng, namun
pelanggaran yang dilakukan bersifat administratif.
“KM Mulia Indah 2A ditangkap di Perairan Selatan
Bangka karena melakukan pelanggaran wilayah tangkap, saat ini pemeriksaannya
masih dalam proses,” ujarnya, Rabu (31/5).
Ketika ditanyakan wilayah penangkapan apakah sama
dengan penangkapan dua kapal sebelumnya yakni KM Siti Rahayu dan KM Rosmalia
Jaya, Widodo sebut lokasi penangkapan secara garis besar sama dengan lokasi
penangkapan kapal sebelumnya oleh tim Patroli Kementerian.
Saat ini kapal dengan kapasitas 30 GT No 9068/Bc
tersebut masih terparkir di Pelabuhan Perikanan Nusantara Tanjungpandan.
“Untuk sanksi hanya administrasi, bukan pidana. Karena
hanya terkait wilayah tangkapan saja, sementara kapten dan ABK saat ini masih
berada di kapal,” pungkas Widodo.
Sehari
sebelumnya, Kapten KM Mulia Indah 2A, Samad warga asal Kabupaten Indramayu,
Provinsi Jawa Barat ketika ditemui Satamexpose.com
mengatakan mereka bertolak dari Muara Angke, Jakarta Utara sejak tiga bulan
lalu dan tertanggap oleh patroli kelautan di perairan Selatan Bangka.
Samad juga
mengakui pihaknya menangkap ikan/cumi dengan menggunakan alat tangkap compreng. (ram)