Ticker

6/recent/ticker-posts

DIDUGA LAHAN BELUM CLEAR AND CLEAN, PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DI PEMUKIMAN BELITUNG REGENCY "DIPERTANYAKAN"


Belitung|Satamexpose.com – Pihak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan PemukimanProvinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan Air Raya di Kawasan Perumahan Belitung Regency menuai pertanyaan terkait status lahan, Kamis(25/5).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan tersebut, Arifiyanto, ST., MT ketika dihubungi via WhatApp di nomer 081878XXXX terkait kejelasan lahan dimaksud mengatakan penetapan lahan atas arahan pemerintah setempat.

“Lahan atas arahan pemerintah setempat. Hasil pekerjaan jika nanti selesai akan diserahkan ke pemerintah kabupaten, sehingga lahan disertification pemerintah setempat,” jawabnya via whatapp.

Berdasarkan pantauan tim Satamexpose.com diketahui lahan yang dimaksud adalah lahan reklamasi PT Timah yang belum jelas penyerahannya kepada Pemerintah Kabupaten Belitung.

Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung, Edi Usdianto, ST ketika dihubungi via selular mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya pembangunan jalan di lingkungan perumahan Belitung Regency.

“Kami tidak pernah mengusulkan, jadi kami juga tidak mengetahuinya. Selain itu setahu kita, lahan tersebut belum ada kejelasannya hingga saat ini,” jawab Edi Usdianto via selular.

Ketika ditanyakan kembali kepada PPK proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Air Raya Kabupaten Belitung yang menelan anggaran sebesar Rp. 641 juta  terkait izin pemerintah setempat yang dimaksudkan, Arifiyanto menjawab “Dengan RT setempat” via whatapp.

Terkait jawaban PPK tersebut, Ketua RT 42/14 Dusun Air Rayak II, Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rosy secara tegas mengatakan pihaknya tidak ada dalam kapasitas pemberi izin.

Menurutnya, selaku Ketua RT dirinya memang pernah mengusulkan pembangunan jalan di wilayah pemukiman mereka. Usulan tersebut pernah disampaikannya kepada Pemerintah Kabupaten, namun tidak ada respon.

“Saya juga mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi, namun hanya usulan. Untuk izin tentunya bukan kewenangan saya, izin itu kewenangan Pemerintah Daerah tentunya,” tandas Rosy ketika ditemui dikediamannya. (tim)