Belitung|Satamexpose.com
– Pihak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan
PemukimanProvinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan pekerjaan Pembangunan
Jalan Lingkungan Air Raya di Kawasan Perumahan Belitung Regency menuai
pertanyaan terkait status lahan, Kamis(25/5).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan tersebut,
Arifiyanto, ST., MT ketika dihubungi via WhatApp di nomer 081878XXXX terkait
kejelasan lahan dimaksud mengatakan penetapan lahan atas arahan pemerintah setempat.
“Lahan atas arahan pemerintah setempat. Hasil
pekerjaan jika nanti selesai akan diserahkan ke pemerintah kabupaten, sehingga
lahan disertification pemerintah setempat,” jawabnya via whatapp.
Berdasarkan pantauan tim Satamexpose.com diketahui lahan
yang dimaksud adalah lahan reklamasi PT Timah yang belum jelas penyerahannya
kepada Pemerintah Kabupaten Belitung.
Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung,
Edi Usdianto, ST ketika dihubungi via selular mengatakan pihaknya tidak
mengetahui adanya pembangunan jalan di lingkungan perumahan Belitung Regency.
“Kami tidak pernah mengusulkan, jadi kami juga
tidak mengetahuinya. Selain itu setahu kita, lahan tersebut belum ada
kejelasannya hingga saat ini,” jawab Edi Usdianto via selular.
Ketika ditanyakan kembali kepada PPK proyek
Pembangunan Jalan Lingkungan Air Raya Kabupaten Belitung yang menelan anggaran
sebesar Rp. 641 juta terkait izin
pemerintah setempat yang dimaksudkan, Arifiyanto menjawab “Dengan RT setempat” via whatapp.
Terkait jawaban PPK tersebut, Ketua RT 42/14 Dusun
Air Rayak II, Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rosy
secara tegas mengatakan pihaknya tidak ada dalam kapasitas pemberi izin.
Menurutnya, selaku Ketua RT dirinya memang pernah
mengusulkan pembangunan jalan di wilayah pemukiman mereka. Usulan tersebut
pernah disampaikannya kepada Pemerintah Kabupaten, namun tidak ada respon.
“Saya juga mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi,
namun hanya usulan. Untuk izin tentunya bukan kewenangan saya, izin itu
kewenangan Pemerintah Daerah tentunya,” tandas Rosy ketika ditemui
dikediamannya. (tim)