Ticker

6/recent/ticker-posts

TUNTUTAN SEBELAS TAHUN JPU, TERPATAHKAN VONIS DUA SETENGAH TAHUN PENGADILAN


 

Gambar ilustrasi.

Belitung|Satamexpose.com – Lima terdakwa perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di THM (Tempat Hiburan Malam) Sari Laut, Jalan Wahab Aziz No.29, RT.14/RW.005, Desa Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (5/4).

Majelis hakim Pengadilan Negeri yang diketuai Decky Christian bersama hakim anggota Elisabeth Juliana dan Endi Nursatria berkeyakinan amar putusan yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa sudah dianggap tepat.

Lima terdakwa Wendi Sanjaya, At Thariq alias Ari, Prayogi Kurnanda Isnen alias Yogi, Vincent Wijaya alias Ayung, dan Reza Febrianto divonis pidana dua tahun dan enam bulan.

"Kalau delik pidananya sama dengan yang dituntut, terbukti dakwaan kedua primair Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Yaitu dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut," ujar Jubir PN Tanjungpandan Benny Wijaya kepada wartawan, Rabu (5/4).

Vonis tersebut sangat bertolak belakang dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dalam dakwaannya memberikan tuntutan terhadap para tersangka dengan tuntutan pidana 11 tahun dan enam bulan dan beranggapan perbuatan ke lima tersangka terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pengeroyokan mengakibatkan maut” sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP pada dakwaan alternatif kedua primair

Atas vonis tersebut, Wildan Akbar Rasyid, SH selaku JPU menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, pihak keluarga korban atas putusan majelis hakim pada perkara nomor 3/Pid.B/2023/PN Tdn merasa sangat kecewa dan mempertanyakan keadilan di mata hukum.

“Semurah itukah nyawa anak kami? Ingat pak hakim Allah itu tidak tidur. Kami berdoa semoga Allah memberikan azab kepada mereka yang mendzalimi kami, semoga mereka merasakan rasa sakit yang kami derita ini,” ujar Supri yang merupakan orang tua korban sembari menahan amarahnya, Rabu (5/4) malam. 

Sebelumnya, Rolann Pramudya (22) dikabarkan meninggal dunia setelah dikeroyok sejmlah orang di THM Sari Laur pada Minggu (4/9/2022) sekira pukul 03.30 WIB dan pihak kepolisian menetapkan lima tersangka atas pengeroyokan tersebut pada Senin(17/10/2022). (tlg)