Belitung|Satamexpose.com – Terkait novis hakim atas Lima terdakwa perkara penganiayaan yang
menyebabkan korban meninggal dunia di THM (Tempat Hiburan Malam) Sari Laut, Jalan
Wahab Aziz No.29, RT.14/RW.005, Desa
Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (5/4), menuai kritikan keluarga korban dan
masyarakat Belitung, Kamis (6/4).
Kuasa hukum keluarga korban dari
Kantor Hukum Rais, SH., MH &
Partners menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan JPU terkait pengajuan
banding atas putusan tersebut, Kamis (6/4)
Selin itu, Rais juga menyebutkan
dirinya akan bersurat ke Pengawas Kejaksaan, Komisi yudisial, KPK dan Ombusmen
terkait masalah itu.
“Vonis ini saya katakan sangat luar
biasa, jika dibandingkan dengan vonis pada perkara sama pada pasal dakwaan sama
dan tuntutan yang sama pada wilayah Pengadilan yang sama pula dengan tahun yang
berbeda,” ujarnya ketika dihubungi Satamexpose.com via
selular, Kamis (6/4).
Berdasarkan penelusuran, pihaknya menemukan perkara
yang sama terjadi pada tahun 2019, dimana dua terdakwa ketika itu dinyatakan
terbukti bersalah telah melakukan tindak pidanan “Barang siapa dengan
terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang
atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut“, sebagaimana dalam Dakwaan
Subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan dituntut 11 tahun oleh JPU.
“Artinya
pasal yang sama diterapkan dengan perkara penganiayaan yang
menyebabkan korban meninggal dunia di THM (Tempat Hiburan Malam) Sari Laut,”
tambahnya.
Meski demikian, untuk perkara dengan nomor : 13/Pid.B/2019/Pn Tdn
itu, vonis terhadap pelaku yakni 10 tahun kurungan penjara sedangkan perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di THM (Tempat
Hiburan Malam) Sari Laut dengan nomor perkara : 3/Pid.B/2023/PN Tdn, hanya
dijatuhi vonis dua tahun enam bulan oleh majelis hakim.
“Karena kedua perkara tersebut dalam wilayah
hukum yang sama, seharusnya perkara terdahulu menjadi acuan untuk menentukan
vonis bagi majelis hakim,” tandasnya.
Sementara itu, Supri ayah korban berharap
Jaksa Penuntut Umum melakukan banding atas putusan pengadilan terhadap perkara pengeroyokan
yang menghilangkan nyawa anaknya dan pihaknya juga akan melakukan upaya hukum
lebih tinggi.
“Vonis ini akan kami laporkan ke Komisi Yudisial, KPK,
dan Ombudsman. Kami mempunyai bukti-bukti dan dalam waktu dekat ini akan kami
viralkan ke TV Nasional,” pungkas Supri. (tlg)
0 Komentar