Ticker

6/recent/ticker-posts

KELUARGA DAN KUASA HUKUM KORBAN AKAN VIRALKAN VONIS HAKIM


Gambar : Kedua orang tua dan anak dari korban penganiayaan hingga tewas di THM Sari Laut.

Belitung|Satamexpose.com – Terkait novis hakim atas Lima terdakwa perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di THM (Tempat Hiburan Malam) Sari Laut, Jalan Wahab Aziz No.29, RT.14/RW.005, Desa Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (5/4), menuai kritikan keluarga korban dan masyarakat Belitung, Kamis (6/4).

Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Rais,  SH., MH & Partners menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan JPU terkait pengajuan banding atas putusan tersebut, Kamis (6/4)

Selin itu, Rais juga menyebutkan dirinya akan bersurat ke Pengawas Kejaksaan, Komisi yudisial, KPK dan Ombusmen terkait masalah itu.

“Vonis ini saya katakan sangat luar biasa, jika dibandingkan dengan vonis pada perkara sama pada pasal dakwaan sama dan tuntutan yang sama pada wilayah Pengadilan yang sama pula dengan tahun yang berbeda,” ujarnya ketika dihubungi Satamexpose.com via selular, Kamis (6/4).

Berdasarkan penelusuran, pihaknya menemukan perkara yang sama terjadi pada tahun 2019, dimana dua terdakwa ketika itu dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidanan Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut“, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan dituntut 11 tahun oleh JPU.

“Artinya pasal yang sama diterapkan dengan perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di THM (Tempat Hiburan Malam) Sari Laut,” tambahnya.

Meski demikian, untuk perkara dengan nomor : 13/Pid.B/2019/Pn Tdn itu, vonis terhadap pelaku yakni 10 tahun kurungan penjara sedangkan perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di THM (Tempat Hiburan Malam) Sari Laut dengan nomor perkara : 3/Pid.B/2023/PN Tdn, hanya dijatuhi vonis dua tahun enam bulan oleh majelis hakim.

“Karena kedua perkara tersebut dalam wilayah hukum yang sama, seharusnya perkara terdahulu menjadi acuan untuk menentukan vonis bagi majelis hakim,” tandasnya.

Sementara itu, Supri ayah korban berharap Jaksa Penuntut Umum melakukan banding atas putusan pengadilan terhadap perkara pengeroyokan yang menghilangkan nyawa anaknya dan pihaknya juga akan melakukan upaya hukum lebih tinggi.

“Vonis ini akan kami laporkan ke Komisi Yudisial, KPK, dan Ombudsman. Kami mempunyai bukti-bukti dan dalam waktu dekat ini akan kami viralkan ke TV Nasional,” pungkas Supri. (tlg)