Ticker

6/recent/ticker-posts

GAKUM KLHK LAKUKAN PENAHANAN TERHADAP ABC, CUKONG TIMAH ILEGAL BELTIM


Dirjen Gakkum KLHK menggelar konferensi penetapan tersangka baru kasus tambang timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur, Selasa (11/4)


Jakarta|Satamexpose.com – TJC alias ABC (59) warga Dusun Cemara I, Desa Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Beltim, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)  ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 16 Maret 2023.

ABC ditetapkan sebagai tersangka karena ditenggarai sebagai pemodal alias cukong tambang timah ilegal yang telah merusak ekosistem mangrove dan pesisir di Kecamatan Manggar secara massif.

ABC dijerat dengan pasal 98 atau 99 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dijen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam siaran pers KLHK yang digelar di Gedung Wanabakti, Jakarta, Selasa (11/4).

Menurutnya, ABC merupakan tersangka keempat setelah tiga sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama tanggal 3 Maret 2022 lalu, yakni RA (23), S (49) dan MR (37) selaku koordinator lapangan.

Rasio Ridho Sani juga menyebutkan masih ada dua tersangka lainnya hingga saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

"Tersangka merupakan pemodal dari kegiatan tambang timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan selama penyidikan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani.

Rasio Ridho Sani menambahkan, selama penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengungkapkan, tersangka ABC menjadi cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan yang biasa disebut “meja goyang” pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar.

"Kami sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, penyitaan barang bukti, dan sebagainya. Kami sekarang sudah melakukan penyusunan berkas perkara, jadi sebentar lagi kami koordinasi dengan jaksa mudah-mudahan bisa cepat P21," tandas Yazid. (**)