Ticker

6/recent/ticker-posts

DUH KEBANGETAN!! PT PUNCAK JAYA LESTARI POTONG GAJI DAN MUTASI KARYAWAN SEPIHAK

Gambar ilustrasi.

Belitung|Satamexpose.com – Tak terima perusahaan lakukan mutasi dan pemotomgan gaji karyawan secara sepihak, Tjin Tjung alias Atung laporkan PT Puncak Jaya Lestari ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung.

Atung menjelaskan kepada Satamexpose.com pemanggilan yang dilakukan pihak Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung terhadap dirinya dan PT Puncak Jaya Lestari kali ini adalah yang kedua kali.

“Panggilan klarifikasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial pertama pada tanggal 12 April 2023 lalu, namun pihak peusahaan tidak hadir,” ujarnya, Kamis (27/4).

Klarifikasi kedua yang dilaksanakan di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung dihadiri oleh Hendra selaku Regional Manager PT Puncak Jaya Lestari namun tidak bersedia menjawab terkait penilaian mutasi dan gaji pekerja.

“Penilaian mutasi dan gaji pekerja semuanya dari Jakarta, sehingga harus ditanyakan dulu ke Jakarta,” ujarnya saat menghadiri acara klarifikasi tersebut.

Terkait masa kerja Atung yang dimulai sejak tahun 1998 di PT Puncak Jaya Lestari, Hendra sebut yang bersangkutan telah mengundurkan diri pada tahun 2016 dan kembali bekerja pada tahun 2017.

Namun pernyataan tersebut dibantah Atung, mengingat dirinya tidak pernah mengajukan pengunduran diri maupun menerima surat PHK oleh PT Puncak Jaya Lestari.

“Pada tahun 2016 saya pernah minta istirahat selama kurang lebih empat bulan, tapi saya tidak pernah mengundurkan diri ataupun menerima surat pemutusan hubungan kerja dan kemudian kembali dipanggil bekerja oleh PT Puncak Jaya Lestari. Selain itu pimpinan pusat (Suryanto, red) melalui wa-nya ke adik saya secara tegas mengatakan saya sudah kerja dengan dia sudah mau 30 tahun,” paparnya.

Atung juga menjelaskan mutasi dan pemotongan gaji yang dialaminya berawal ketika perusahaan secara sepihak menuding dirinya melakukan penggelapan di PT Puncak Jaya Lestari terkait penjualan coca cola.

“Demi Tuhan Pak, saya tidak pernah lakukan penggelapan. Uang penjualan sudah disetorkan ke perusahaan dan ketika saya diminta membayar kekurangan setoran itupun sudah saya lakukan, bahkan jika dihitung pembayarannya sudah lebih Pak,” paparnya.

Selain itu, pihak perusahaan telah mengeluarkan surat peringatan ketiga terhadap dirinya tanpa diawali dengan surat peringatan pertama dan kedua serta perusahaan juga telah melakukan beberapa kali penekanan terhadap keluarganya dan memaksa dirinya untuk menandatangani pengakuan penggelapan yang tidak dilakukannya.

“Gaji saya untuk bulan Maret 2023 hingga saat ini ditahan dan belum dibayarkan oleh pihak perusahaan,” tandasnya. (rus)