Belitung|Satamexpose.com
– Feriza alias Apet alias
Boboboi (39), warga Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung
terpaksa harus merasakan timah panas polisi karena melakukan perlawanan saat hendak
ditangkap di kediaman orang tuanya, Jalan Jenderal Suridirman, Kecamatan
Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada
Selasa (14/3).
Boboboi (39) yang merupakan residivis kasus pencurian
itu ditenggarai telah kembali melakukan tindak pidana pencurian dua unit
handphone di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Lesung Batang pada Jumat (28/2)
lalu.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly
Pinem mengatakan, kejadian bermula saat korban bernama Etin Sumarni alias Neng
bersama anaknya sedang membereskan dagangan di kawasan Kolong Keramik, Jumat
(28/2).
Kemudian, pelaku yang menggunakan masker dan helm dengan
mengendarai sepeda motor menghampiri sepeda motor korban yang terparkir di
pinggir jalan.
“Tak berselang lama, korban melihat ke arah pelaku
lalu seketika pelaku langsung pergi,” ujarnya.
Karena curiga, korban menyuruh anaknya bernama Zahra
bersama temannya untuk mengecek dua unit handphone merek Oppo di box motor
sebelah kiri dan mendapati kedua handphone milik korban sudah raib.
Selanjutnya korban membuat laporan ke Mapolres
Belitung Belitung.
“Penangkapan terhadap pelaku ini menindaklanjuti
laporan dari korban. Karena korban mengalami kerugian jutaan rupiah,” papar
Ipda Belly Pinem saat konferensi pers, Kamis (16/3).
Menurutnya, setelah polisi mendapatkan petunjuk di
lapangan terkait penjualan barang bukti handphone yang sesuai laporan korban
dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil tertangkap.
Namun, saat polisi hendak
melakukan pengembangan pelaku justru melawan hingga akhirnya polisi memberikan
tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.
“Hasil interogasi, pelaku juga melakukan pencurian
di beberapa lokasi dan saat ini pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka
dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tandas Ipda Belly Pinem.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku Pasal
362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun kurungan
penjara. (tlg)