Ticker

6/recent/ticker-posts

LAKUKAN PERLAWANAN, POLISI ”DOR” KAKI KANAN BOBOBOI

Gambar ilustrasi.

 

Belitung|Satamexpose.com – Feriza alias Apet alias Boboboi (39), warga Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung terpaksa harus merasakan timah panas polisi karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di kediaman orang tuanya, Jalan Jenderal Suridirman, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (14/3).

Boboboi (39) yang merupakan residivis kasus pencurian itu ditenggarai telah kembali melakukan tindak pidana pencurian dua unit handphone di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Lesung Batang pada Jumat (28/2) lalu.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan, kejadian bermula saat korban bernama Etin Sumarni alias Neng bersama anaknya sedang membereskan dagangan di kawasan Kolong Keramik, Jumat (28/2).

Kemudian, pelaku yang menggunakan masker dan helm dengan mengendarai sepeda motor menghampiri sepeda motor korban yang terparkir di pinggir jalan.

“Tak berselang lama, korban melihat ke arah pelaku lalu seketika pelaku langsung pergi,” ujarnya.

Karena curiga, korban menyuruh anaknya bernama Zahra bersama temannya untuk mengecek dua unit handphone merek Oppo di box motor sebelah kiri dan mendapati kedua handphone milik korban sudah raib.

Selanjutnya korban membuat laporan ke Mapolres Belitung Belitung.

“Penangkapan terhadap pelaku ini menindaklanjuti laporan dari korban. Karena korban mengalami kerugian jutaan rupiah,” papar Ipda Belly Pinem saat konferensi pers, Kamis (16/3).

Menurutnya, setelah polisi mendapatkan petunjuk di lapangan terkait penjualan barang bukti handphone yang sesuai laporan korban dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil tertangkap.

Namun, saat polisi hendak melakukan pengembangan pelaku justru melawan hingga akhirnya polisi memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.

“Hasil interogasi, pelaku juga melakukan pencurian di beberapa lokasi dan saat ini pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tandas Ipda Belly Pinem.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun kurungan penjara. (tlg)