Belitung|Satamexpose.com
– Terkait pengaduan keluarga pasien tentang
kurang baiknya komunikasi oknum perawat RSUD dr. H. Marsidi Judono yang menyita
perhatian jagad maya berbuntut panjang.
Pasalnya permohonan maaf yang disampaikan pihak RSUD dr.
H. Marsidi Judono melalui press releasenya pada Kamis (9/2) dianggap hanyalah
dari perwakilan dan bukan yang bersangkutan.
“Mereka memang telah menyampaikan permohonan maaf, tapi perwakilan
dan saya tidak ketemu dengan perawat yang bersangkutan,” ujar dr. Vencius Tan,
Kamis (9/2) sore.
Selain itu dirinya juga menggaris bawahi beberapa
pernyataan pihak RSUD dr. H. Marsidi Judono yang dianggap belum memuat atau tidak
sesuai fakta.
Seperti tertuang dalam press release kepala RSUD dr. H.
Marsidi Judono yang menyatakan Saat keluarga pasen membuka lembar berikutnya didalam dokumen rekam medis setelah lembar
hasil laboratorium, perawat tidak memperbolehkan namun yang bersangkutan melanjutkan
akses terhadap rekam medis pasien lebih lanjut.
“Ketika saya membuka empat lembaran rekam medis pertama,
kemudian saya buka lembar selanjutnya untuk memastikan ada atau tidaknya hasil
lab yang lain, namun ditarik oleh perawat sehingga saya tidak bisa membaca lagi
lalu gimana cara mengaksesnya!” ujar dr. Vencius Tan.
Demikian pula ketika perawat menyatakan ketidaknyamanan terjadi
akibat perawat yang sedang bertugas berupaya menjalankan peraturan tentang
pelepasan informasi mengenai rekam medis.
“Saya tanya, peraturan rumah sakit mana yang tidak
membolehkan? Namun perawat tidak menjawab,” tambahnya.
Selain itu, menurut dr. Vencius Tan dirinya juga telah
bertemu Kabid pelayanan, drg. Ardi juga sikap yang kurang humanis pada keesokan
harinya dan mendapat jawaban jika yang boleh mengakses hanyalah pihak keluarga
yang bertanda tangan saja saat pasien di rujuk.
“Memang benar itu peraturan, namun kok tidak fleksibel. Pada
saat dirujuk memang yang bertanda tangan adalah istri saya (menantu pasien,
red) karena saya tidak ada pada saat itu. Kalau disebut yang berhak menerima
informasi hanya istri saya itu berarti melanggar Permenkes 269 karena saya keluarga dinyatakan tidak
kompeten karena tidak tangan,” paparnya.
Menurutnya, dalam Permenkes nomor 269 tahun 2008 tentang
rekam medis pasal 10 ayat (2) jelas hanya
menyebutkan keluarga pasien dan tidak ada membatasi keluarga pasien yg mana.
“Istri saya seorang menantu dan saya adalah anaknya
pasien kok dilarang hanya karena saya tidak bertandatangan pada saat ibu saya
dirujuk,” ujarnya menambahkan.
Ketika ditanya mengenai keinginannya untuk penyelesaian
masalah tersebut, dr. Vincius mengatakan secara general dirinya meminta oknum
yang melakukan pelayanan tersebut ditindak dan harus melakukan permohonan maaf
secara terbuka.
“Selain itu saya juga meminta ada bentuk aksi keseriusan
dari pihak rumah sakit, baik itu melakukan reformasi, perubahan struktur atau
apapun tapi secara nyata dan dipublikasikan,” pintanya.
Dr. Vencius Tan juga secara khusus meminta agar pihak Dinas
Kesehatan tingkat Provinsi maupun Kabupaten diperlukan adanya pengawasan yang
ketat.
Selain itu, beberapa komentar masyarakat tentang kurang
baiknya pelayanan perawat di RSUD dr. H. Marsidi Judono terutama berkaitan
dengan masalah komunikasi bermunculan, bahkan beberapa diantaranya
mengungkapkan pengalaman mereka ataukeluarga ketika mendapat pelayanan di rumah sakit
tersebut.
Seperti yang diunggah facebook :
Yourena
Martha Ria : Duluk alm bapak akau dirawat di RSUD, tengah malam alm badan e
dingin dak sadarkan diri tapi agik benafas. La arai mencet tombol idang manggil
perawat e, tapi dak surang pun perawat nok datang. Akhir e dirik sambil
betangis2an belari ngendatangek ruang perawat, beseruk2 dak ade nok keluar e.
Sekali dirik masok ke dalam ruangan e agik bagus ngembular xxxxx
Yana
Yandi : Teringat dlu anak qu di rawat di Ruang anak, infus lepas brpa kali
bunyikan bel nya gak ada yg pedulikan,, perawat selalu bilang tunggu” ndk ad
dtng paginya baru datang tapi anakku tak berdaya lagi xxxxx
Dan sederet pengalaman faceboker lain tentang kurang
baiknya pelayanan RSUD dr. Marsidi Judono. (rus)