Ticker

6/recent/ticker-posts

KUASA HUKUM KELUARGA KORBAN UNGKAP LIMA FAKTA PERSIDANGAN

Gambar ilustrasi.

 

Belitung|Satamexpose.com – Terkait kasus pengeroyokan di tempat hiburan Sari Laut pada 14 September 2022 silam, yang menyebabkan korban atas nama Rolan Pramudya (22), kini persidangannya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan agenda mendengarkan keterangan dan pendapat ahli terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian terhadap korban.

Kuasa Hukum Korban, Rais, S.H, M.H meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, memberikan tuntutan yang seadil-adilnya terhadap para terdakwa perkara tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.

Menurutnya, perkara tindak pidana Nomor: 3/Pid.B/2023/PN Tdn di Pengadilan Negeri Tanjungpandan terdapat beberapa fakta persidangan.

Pertama, korban meninggal dunia, kedua, keterangan ahli forensik menerangkan korban meninggal diakibatkan adanya benturan benda tumpul di bagian kepala dan wajah.

Ketiga, para terdakwa mengaku telah melakukan pemukulan secara bersama-sama di bagian wajah dan kepala dan keempat, hal yang membedakan antara terdakwa sipil dengan terdakwa oknum hanyalah di peradilannya saja, sedangkan tindakan pemukulan terhadap korban dilakukan secara bersama-sama.

Kelima, berdasarkan Fakta Persidangan maka menurut Rais tindakan para terdakwa sudah sepatutnya memenuhi Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yaitu dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Sehingga tidak etis jika tindakan tersebut dibedakan, yang jelas pemukulan itu dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia," papar Rais kepada wartawan, Rabu(22/2).

Hal ini dikemukakannya terkait persidangan akan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Belitung yang diagendakan digelar pada Rabu (1/3) mendatang.

"Oleh karenanya kami berharap pihak Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan yang seadil-adilnya kepada para terdakwa sesuai dengan Surat Dakwaan terutama Dakwaan Primer Kedua Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tersebut," tandasnya. (tlg)