Belitung|Satamexpose.com
–
Tak terima ditegur petugas karena tidak
menggunakan helm, Nopry Steven alias Emon (25) warga Jalan Lettu Mad Daud, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, nekat menganiaya Bripda Yergi
Nofizal yang ketika itu sedang melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas
(strong poin) di Simpang empat Masjid Fathul Khoir, Jalan Gatot Subroto,
Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
pada Kamis (23/2) kemarin.
Kasi Humas Polres Belitung AKP Anton Sinaga
mengatakan, kejadian bermula saat Bripda Yergi dan rekannya Bripda Mahrus
sedangkan melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas (strong poin) di lokasi
kejadian.
Saat itu, pelaku mengendarai sepeda
motor tanpa menggunakan helm pengaman dan melintasi lokasi kejadian.
“Korban menegur pelaku sambil berkata
mana helmnya sembari memperagakan tangan di atas kepala,” tutur AKP Anton
memaparkan kepada wartawan, Jum’at (24/2).
Merasa tidak terima atas teguran itu,
pelaku langsung mendatangi korban dan seketika langsung mencekik dan memukul
korban menggunakan tongkat kayu yang kebetulan pelaku bawa untuk ke lokasi
kerja.
Melihat ada pertikaian, rekan korban yakni
Bripda Mahrus langsung melerai keduanya.
“Akibat penganiayaan ini, korban
mengalami luka lebam bagian leher, dan tangan kiri,” jelasnya.
Tak terima diperlakukan demikian, korban
lantas membuat laporan ke Satreskrim Polres Belitung.
“Hanya beberapa jam kemudian pelaku menyerahkan
diri ke Polres Belitung, adapun motifnya pelaku merasa tidak terima ditegur
oleh korban karena tidak memakai helm,” papar AKP Anton Sinaga.
Pelaku saat ini telah resmi ditetapkan
sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP Tentang Penganiayaan
serta Pasal 212 KUHP. (tlg)