Ticker

6/recent/ticker-posts

DALIH TERLILIT HUTANG DAN ARISAN, JANDA PENJUAL BATAGOR NEKAT LAKUKAN PENCURIAN

Gambar : Kasi Humas Polres Belitung, AKP Anton Sinaga pimpin konferensi pers terkait penangkapan pelaku pencurian terhadap murid TK dan SD di Tanjungpandan.

 

Belitung|Satamexpose.com – Terlilit hutang dan kesulitan untuk melunasi menjadi alasan AT(inisial, red) janda berusia 31 tahun nekat melakukan pencurian, seperti yang dipaparkan oleh Kasi Humas Polres Belitung, AKP Anton Sinaga dalam  konfrensi pers terkait penangkapan pelaku pencurian perhiasan pelajar di beberapa sekolah, Rabu (25/1).

Menurutnya, AT resmi ditetapkan tersangka atas tiga laporan polisi yang dilayangkan orang tua korban dan hasil pemeriksaan kepolisian terungkap jika tersangka telah melakukan pencurian perhiasan di tiga sekolah yang ada di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"TKP ada tiga sekolah dan korbannya ada lima orang, satu korban murid TK, satu murid SDN 1 Tanjungpandan dan tiga murid SDN 20 Tanjungpandan," ujarnya.

Anton Sinaga memaparkan jika  tersangka melakukan aksinya sejak tanggal 18 Januari sekitar pukul 09.00 WIB di area TK wilayah Tanjungpandan.

Sedangkan untuk TKP SDN 1 Tanjungpandan dan SDN 20 Tanjungpandan aksinya dilakukan pada hari yang sama yakni tanggal 20 Januari 2023.

"Modus yang dilancarkan tersangka yakni mendatangi sekolah dan mengaku dari Dinas Pendidikan, lalu tersangka mengajak ke kamar mandi dan membujuk korban membuka perhiasan dengan alasan tidak boleh dipakai saat jam sekolah," paparnya.

Tersangka berhasil diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung pada Selasa(24/1) kemasin, setelah mendapatkan keterangan para saksi dan petunjuk rekaman CCTV.

"Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian dikarenakan masalah ekonomi, tersangka telilit hutang pinjaman dan juga arisan," tandas AKP Anton Sinaga.

Sementara itu, tersangka kepada awak media mengaku hanya bisa pasrah mempertanggungjawabkan perbuatannya mencuri perhiasan milik pelajar di beberapa sekolah.

"Hutang semuanya sekitar Rp15 juta, jadi spontan aja lakukan itu karena sudah bingung," ujar tersangka.

Dari hasil pencurian tersebut, pelaku mengambil empat perhiasan emas berupa kalung dan gelang.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan akan dikenakan Pasal 362 KHUP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (tlg)