Belitung|Satamexpose.com
– Terlilit hutang dan kesulitan untuk melunasi menjadi
alasan AT(inisial, red) janda berusia 31 tahun nekat melakukan pencurian, seperti
yang dipaparkan oleh Kasi Humas Polres Belitung, AKP
Anton Sinaga dalam konfrensi pers terkait penangkapan pelaku
pencurian perhiasan pelajar di beberapa sekolah, Rabu (25/1).
Menurutnya, AT resmi ditetapkan tersangka atas tiga
laporan polisi yang dilayangkan orang tua korban dan hasil pemeriksaan
kepolisian terungkap jika tersangka telah melakukan pencurian perhiasan di tiga
sekolah yang ada di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
"TKP ada tiga sekolah dan korbannya ada lima orang, satu
korban murid TK, satu murid SDN 1 Tanjungpandan dan tiga murid SDN 20 Tanjungpandan,"
ujarnya.
Anton Sinaga memaparkan jika tersangka melakukan aksinya sejak tanggal 18
Januari sekitar pukul 09.00 WIB di area TK wilayah Tanjungpandan.
Sedangkan untuk TKP SDN 1 Tanjungpandan dan SDN 20
Tanjungpandan aksinya dilakukan pada hari yang sama yakni tanggal 20 Januari
2023.
"Modus yang dilancarkan tersangka yakni mendatangi
sekolah dan mengaku dari Dinas Pendidikan, lalu tersangka mengajak ke kamar
mandi dan membujuk korban membuka perhiasan dengan alasan tidak boleh dipakai
saat jam sekolah," paparnya.
Tersangka berhasil diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres
Belitung pada Selasa(24/1) kemasin, setelah mendapatkan keterangan para saksi
dan petunjuk rekaman CCTV.
"Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan
tindak pidana pencurian dikarenakan masalah ekonomi, tersangka telilit hutang
pinjaman dan juga arisan," tandas AKP Anton Sinaga.
Sementara itu, tersangka kepada awak media mengaku hanya
bisa pasrah mempertanggungjawabkan perbuatannya mencuri perhiasan milik pelajar
di beberapa sekolah.
"Hutang semuanya sekitar Rp15 juta, jadi spontan aja
lakukan itu karena sudah bingung," ujar tersangka.
Dari hasil pencurian tersebut, pelaku mengambil empat
perhiasan emas berupa kalung dan gelang.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan akan
dikenakan Pasal 362 KHUP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (tlg)
0 Komentar