Belitung |Satamexpose.com
– Forum Peduli Kampong Aik Seruk pimpinan Sumarta mengadukan
persoalan sengketa lahan masyarakat dengan PT Alter Abadi ke Kantor DPRD Kabupaten Belitung,
Senin (19/12).
Pasalnya, lahan yang dikelola warga untuk berkebun ternyata
telah dikuasai oleh warga di luar Belitung dan berhubungan dengan perusahaan
tambang kaolin tersebut dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT).
Sebanyak 50 lembar SKT milik penduduk beralamat Jakarta
telah diterbitkan sejak tahun 1994-1995.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belitung,
Syamsir, pengurus forum menyampaikan terbitnya puluhan SKT atas nama pribadi di
lahan izin usaha pertambangan (IUP) milik
PT Alter Abadi yang beroperasi di Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten
Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Menurut kami ada di atas tanah masyarakat, bahkan
tanah kuburan pun katanya milik mereka. Bapak kami sudah ratusan tahun di
situ," ujar Sumarta dalam rapat dengar pendapat tersebut.
Menurutnya, per lembar skt tersebut untuk lahan seluas 2
hektare yang diperuntukkan sebagai lahan perkebunan, namun tak pernah
dikerjakan dan batas patok juga tidak ditemukan di lokasi.
Forum juga sempat mendesak kepala desa untuk mencabut SKT
tersebut, namun tak bisa dilakukan karena berkenaan dengan pertanggungjawaban
hukum.
"Sebenarnya kami bukan berurusan dengan PT Alter
Abadi, hanya saja pemilik SKT dan perusahaan sulit untuk dipisahkan,” paparnya.
Ia berharap DPRD Kabupaten Belitung dapat
mencari jalan keluar, serta mengharapkan lahan tersebut dapat dikembalikan
kepada pemerintah desa dan kembali kepada masyarakat.
Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua
Komisi I, Syamsir tersebut dibahas pula mengenai penutupan pintu gerbang oleh
pihak perusahaan yang membuat terputusnya akses masyarakat menuju kebun mereka
serta rusaknya jJalan Bahari akibat beban angkut saat pengiriman kaolin oleh
pihak perusahaan.
Terkait permasalahan itu, Syamsir memerintahkan pihak kecamatan memeriksa surat-surat terkait
penerbitan SKT yang dikmaksud.
RDP yang berlangsung di DPRD Belitung ini turut dihadiri
anggota DPRD Komisi I dan II, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Belitung
Oscar Prima, perwakilan bagian hukum Setda Belitung, dan perwakilan Kantor
ATR/BPN Belitung, Camat Sijuk dan Kepala Desa Air Seruk, namun pihak perusahaan
tidak hadir.
Diakhir pertemuan tersebut, Syamsir mengatakan pihak DPRD Kabupaten Belitung selanjutnya
akan memanggil seluruh pihak terkait, pejabat daerah, pihak perusahaan, dan
semua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Termasuk masyarakat dan
pemerintah Desa Air Seruk. (rus)
0 Komentar