Ticker

6/recent/ticker-posts

100 HEKTAR LAHAN IUP PT ALTER ABADI DI-SKT ATAS NAMA PENDUDUK JAKARTA

Gambar :Forum Peduli Kampong Air Seruk adukan ke DPRD Kabupaten Belitung terkait temuan 50 SKT diatas lahan IUP PT Alter Abadi atas nama warga Jakarta.

 

Belitung |Satamexpose.com – Forum Peduli Kampong Aik Seruk pimpinan Sumarta mengadukan persoalan sengketa lahan masyarakat dengan PT Alter Abadi ke Kantor DPRD Kabupaten Belitung, Senin (19/12).

Pasalnya, lahan yang dikelola warga untuk berkebun ternyata telah dikuasai oleh warga di luar Belitung dan berhubungan dengan perusahaan tambang kaolin tersebut dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT).

Sebanyak 50 lembar SKT milik penduduk beralamat Jakarta telah diterbitkan sejak tahun 1994-1995.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belitung, Syamsir, pengurus forum menyampaikan terbitnya puluhan SKT atas nama pribadi di lahan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Alter Abadi yang beroperasi di Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Menurut kami ada di atas tanah masyarakat, bahkan tanah kuburan pun katanya milik mereka. Bapak kami sudah ratusan tahun di situ," ujar Sumarta dalam rapat dengar pendapat tersebut.

Menurutnya, per lembar skt tersebut untuk lahan seluas 2 hektare yang diperuntukkan sebagai lahan perkebunan, namun tak pernah dikerjakan dan batas patok juga tidak ditemukan di lokasi. 

Forum juga sempat mendesak kepala desa untuk mencabut SKT tersebut, namun tak bisa dilakukan karena berkenaan dengan pertanggungjawaban hukum.

"Sebenarnya kami bukan berurusan dengan PT Alter Abadi, hanya saja pemilik SKT dan perusahaan sulit untuk dipisahkan,” paparnya.

Ia berharap DPRD Kabupaten Belitung dapat mencari jalan keluar, serta mengharapkan lahan tersebut dapat dikembalikan kepada pemerintah desa dan kembali kepada masyarakat. 

Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Syamsir tersebut dibahas pula mengenai penutupan pintu gerbang oleh pihak perusahaan yang membuat terputusnya akses masyarakat menuju kebun mereka serta rusaknya jJalan Bahari akibat beban angkut saat pengiriman kaolin oleh pihak perusahaan.

Terkait permasalahan itu, Syamsir memerintahkan  pihak kecamatan memeriksa surat-surat terkait penerbitan SKT yang dikmaksud.

RDP yang berlangsung di DPRD Belitung ini turut dihadiri anggota DPRD Komisi I dan II, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Belitung Oscar Prima, perwakilan bagian hukum Setda Belitung, dan perwakilan Kantor ATR/BPN Belitung, Camat Sijuk dan Kepala Desa Air Seruk, namun pihak perusahaan tidak hadir.

Diakhir pertemuan tersebut, Syamsir mengatakan pihak DPRD Kabupaten Belitung selanjutnya akan memanggil seluruh pihak terkait, pejabat daerah, pihak perusahaan, dan semua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Termasuk masyarakat dan pemerintah Desa Air Seruk. (rus)