Belitung Timur |Satamexpose.com
– Sebanyak 22 set
alat tambang dan 67 orang penambang timah model suntik di kawasan Hutan Lindung
Pantai (HLP) Desa Sukamandi (HLP) Desa Sukamandi, Kecamatan Damar,
Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Babel diamankan pihak Polres Belitung Timur, Kamis
(15/9) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, Iptu Fajar Riansyah Pratama mengatakan,
penangkapan dilakukan di Kawasan Hutan Lindung Pantai di
Desa Sukamandi tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat.
"Kami dapat laporan
dari masyarakat ada aktivitas tambang timah ilegal di kawasan tersebut. Lalu
kami bentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Angota Sat Reskrim, Sat Intelkam,
Sat Polair, dan Sat Shabara," ujarnya, Jum’at(16/9).
Menurutnya, ketika
dilakukan penangkapan para penambang sedang beraktivitas di lokasi tersebut dan
saat ini barang bukti berikut para penambang sudah diamankan di Polres Belitung Timur untuk
pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Pjs Kepala Desa Sukamandi Mardiansyah memastikan
67 penambang yang ditangkap pihak kepolisian merupakan pendatang dan bukanlah
warganya.
"Kami dari pihak desa
juga sudah sering mengimbau bahkan mengambil tindakan tegas atas aktivitas
ilegal tersebut," ujarnya.
Menurutnya diperlukan upaya
penertiban yang bersifat preemtif, preventif, represif dan penegakan yustisi
dan berharap agar penangkapan seperti ini terus dilakukan pihak kepolisian jika
memang penambang beroperasi lagi di lokasi tersebut. (sis)