Ticker

6/recent/ticker-posts

KEJATI TETAPKAN EMPAT TERSANGKA DUGAAN KORUPSI TUNJANGAN TRANSPORTASI DPRD BABEL, HERMAN PERCAYA KINERJA APH

.                     Gambar ilustrasi.

 

Pangkalpinang |Satamexpose.com – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung  menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi transportasi DPRD Babel.

Aspidsus Kejari Babel Ketut Winawa dalam acara konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Tinggi Babel mengatakan proses penyelidikan atas perkara tersebut telah dimulai sejak 30 November 2021 lalu.

Hasil laporan penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pimpinan DPRD Bangka Belitung dari tahun 2017 hingga 2021 dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp. 2,4 miliar, Kamis(8/9).

Menurutnya dengan didukung dua alat bukti yang sah, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka. 

"Empat orang tersangka yaitu S selaku Sekwan DPRD Babel, HA selaku wakil pimpinan DPRD Babel,  AC selaku Wakil Pimpinan DPRD Babel dan DY Wakil Pimpinan DPRD Babel," ujarnya.

Para tersangka disangkakan dengan melanggar: Primair. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Serta sbsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, " tandasnya.

Menaggapi adanya 2 unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Babel aktif, 1 mantan unsur pimpinan dan 1 orang ASN yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tunjangan transportasi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Babel, Ketua DPRD provinsi Kepulauan Herman Suhadi pihaknya menyerahkan proses kepada aparat penegak hukum (APH).

"Kami tentunya prihatin, namun dalam hal ini kewenangannya ada di APH dan kita yakin serta percaya bahwa mereka bekerja secara profesional, kita percayalah dengan kerja para aparat penegak hukum," tandasnya. (**)