Ticker

6/recent/ticker-posts

SIMPAN 438,73 GRAM SABU, PUTRI DIANCAM KURUNGAN MINIMAL LIMA TAHUN

Gambar : Tersangka berikut barang bukti sabu seberat 438,73 gram dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Belitung, Jum'at(1/7).

 

Belitung|Satamexpose.com – Putri(40) perempuan pemilik narkoba jenis sabu seberat 438,73 gram yang berhasil diamankan pihak tim gabungan Polres, BNNK dan Bea Cukai Belitung dirumahnya Jalan Kapten Saridin, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Rabu(29/6) lalu diketahui merupakan kurir pengedar yang dikendalikan oleh seseorang dari luar Belitung.

Hal ini diungkapkan oleh Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Maulup Irsan, menurutnya berdasarkan keterangan tersangka dan fakta lapangan sabu seberat 438,73 gram tersebut masuk dari jalur laut menggunakan kapal dan diambil tersangka yang dikendalikan oleh seseorang dari luar daerah untuk menentukan titik pengantaran.

"Kalau untuk penjualan bervariasi melihat pesanan dari pemilik kepada kurir tadi dan tersangka mendapat upah Rp. 50 ribu per gram atau satu ji," paparnya dalam konfrensi pers yang di gelar di Mapolres Belitung, Jum’at(1/7).

Lebih lanjut, Irsan mengatakan tangkapan tersebut merupakan yang terbesar selama beberapa tahun belakangan dan ditaksir harga jual di lapangan lebih dari Rp. 600 juta.

Sementara itu, Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti tim gabungan dengan melakukan mapping pada Rabu(29/6) sekitar pukul 21.30 WIB dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada pukul 22.00 WIB.

Pada penggeledahan pertama yakni dalam lemari pakaian di kamar tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan dalam bungkusan plastik dengan ukuran berbeda sebanyak 57 bungkus berikut satu alat hisap sabu (bong).

Sedangka penggeledahan kedua, yakni dibelakang rumah tersangka, tepatnya di samping kamar mandi dan terkubur dalam tanah berupa dua kotak berisikan sabu serta timbangan digital yang kesemua barang bukti diakui milik tersangka.

"Tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling sedikit lima tahun paling lama 20 tahun," pungkas Pinem. (tlg)