Belitung|Satamexpose.com
– Curi sejumlah
barang milik PT. Belitung Port, Toni(26) residivis kasus pencurian kembali
ditangkap jajaran Satreskrim Polres Belitung di Jalan Mualim, Desa Air
Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kamis (16/6) kemarin
sekira pukul 13.00 WIB.
Pelaku lancarkan aksinya
secara berulang dengan waktu yang berbeda sepanjang bulan April 2022 di Kantor
Direksi BUP Pelabuhan Tanjung Batu.
Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem
mengatakan kejadian pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh Chairun,
salah seorang karyawan PT. Tanjung Batu Port ketika datang ke area Pelabuhan Tanjung Batu guna mengecek lampu gerbang yang tidak
menyala pada tanggal 24 Mei 2022 dan melihat kaca
samping pos security sudah tidak terpasang dan beberapa barang seperti
kontaktor schneider 25 amphere berikut timer Theben 16 amphere dan dua jenis
kabel lebih dari 100 meter hilang.
Keesokan harinya tanggal 25
Mei 2022, Chairun menuju Kantor Direksi BUP Pelabuhan Tanjung Batu karena ada
kapal yang akan beroperasi dan mendapati enam unit AC ukuran 1,5 PK merek
Sharp, dua unit mesin outdoor AC dan tiga unit ram penutup AC rai juga lenyap.
"Tak hanya itu, besi
pagar dan besi sisa yang masih digunakan di halaman kantor juga ikut hilang, sehingga
pimpinan memerintahkan Chairun melapor ke Polres Belitung," ujar Pinem, Jum’at(17/6).
Satreskrim Polres Belitung
mulai melakukan penyelidikan usai menerima laporan pada tanggal 13 Juni 2022
dan mendapatkan informasi penjualan 20 keping besi pagar dengan ciri seperti
barang milik PT. Tanjung Batu Port yang dilaporkan hilang.
"Setelah dilakukan
pengembangan, petunjuk mengarah kepada pelaku yang tinggal tak jauh dari
TKP," ujarnya.
Menurutnya, pada tanggal 16
Juni 2022 keberadaan pelaku terlacak di sekitar Jalan Mualim.
"Pelaku kita amankan
di Jalan Mualim sekitar pukul 13.00 WIB dan ketika diinterogasi, pelaku mengakui
perbuatannya dan dilakukan seorang diri. Saat ini pelaku telah diamankan ke
Mapolres Belitung," tandas Ipda
Belly Pinem. (tlg)