Belitung|Satamexpose.com
– Hewan ternak seperti sapi,
kerbau, kambing, domba, babi, hewan memamah biak dan hewan rentan lainnya yang
masuk ke wilayah Belitung wajib dilengkapi dokumen SKKH (Surat Keterangan
Kesehatan Hewan).
Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) dada
hewan ternak, seperti diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan
Pertanian (DKPP) Belitung, Destika Efenly kepada wartawan, Rabu(25/5).
"Dokumen SKKH diperlukan guna memastikan kondisi
hewan yang masuk dalam kondisi sehat serta mengantisipasi penyebaran penyakit
mulut dan kuku (PMK) pada hewan," ujarnya.
Kewajiban kelengkapan dokumen SKKH yang harus dipatuhi
oleh pengusaha pemasok hewan berdasarkan Surat Edaran Bupati Belitung Nomor:
524/527/DKPP/2022 tentang Penanggulangan dan Pengendalian Penyakit Mulut dan
Kuku (PMK) di Kabupaten Belitung.
Selain itu, pengiriman hewan ternak ke wilayah Kabupaten Belitung juga harus
dilengkapi surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung untuk antar provinsi dan surat rekomendasi dari DKPP
Belitung untuk antar Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung.
Hewan ternak yang masuk ke Belitung juga wajib dilakukan tindakan karantina
selama 14 hari sebelum dilepaskan atau didistribusi kepada pemiliknya.
Saat ini sudah ditemukan sebanyak 10 kasus PMK pada sapi dengan rincian dua
ekor sembuh, tiga ekor dipotong dan lima ekor sedang menjalani perawatan.
"Kondisi sapi yang sakit (PMK) saat ini ada lima ekor dan sudah diisolasi
terpisah dari hewan ternak lainnya dengan diberikan obat-obatan dan
vitamin," paparnya.
Destika juga mengimbau masyarakat agar tidak terlalu panik dalam menyikapi
ditemukannya kasus PMK pada hewan ternak yang ada di Belitung, sebab PMK bukan
penyakit zoonosis atau dapat menular dari hewan ke manusia.
“Daging hewan ternak yang terpapar PMK juga masih aman
dikonsumsi dengan memisahkan organ tubuh hewan yang sakit. Sedangkan hewan yang terjangkit PMK bisa sembuh paling cepat lima
hari perawatan dan paling lama 14 hari. Jadi kami minta masyarakat tidak
panik," tandas Destika Efenly. (rus)