Ticker

6/recent/ticker-posts

MASUK WILAYAH BELITUNG, HEWAN TERNAK WAJIB DILENGKAPI SKKH

Gambar : Ciri sapi terjangkit Penyakit mulut dan kuku (PMK).

 

Belitung|Satamexpose.com – Hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, babi, hewan memamah biak dan hewan rentan lainnya yang masuk ke wilayah Belitung wajib dilengkapi dokumen SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan).


Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) dada hewan ternak, seperti diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Belitung, Destika Efenly kepada wartawan, Rabu(25/5).

 

"Dokumen SKKH diperlukan guna memastikan kondisi hewan yang masuk dalam kondisi sehat serta mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan," ujarnya.

 

Kewajiban kelengkapan dokumen SKKH yang harus dipatuhi oleh pengusaha pemasok hewan berdasarkan Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 524/527/DKPP/2022 tentang Penanggulangan dan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Belitung.

Selain itu, pengiriman hewan ternak ke wilayah Kabupaten Belitung juga harus dilengkapi surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk antar provinsi dan surat rekomendasi dari DKPP Belitung untuk antar Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Hewan ternak yang masuk ke Belitung juga wajib dilakukan tindakan karantina selama 14 hari sebelum dilepaskan atau didistribusi kepada pemiliknya.

Saat ini sudah ditemukan sebanyak 10 kasus PMK pada sapi dengan rincian dua ekor sembuh, tiga ekor dipotong dan lima ekor sedang menjalani perawatan.

"Kondisi sapi yang sakit (PMK) saat ini ada lima ekor dan sudah diisolasi terpisah dari hewan ternak lainnya dengan diberikan obat-obatan dan vitamin," paparnya.

Destika juga mengimbau masyarakat agar tidak terlalu panik dalam menyikapi ditemukannya kasus PMK pada hewan ternak yang ada di Belitung, sebab PMK bukan penyakit zoonosis atau dapat menular dari hewan ke manusia.

 

“Daging hewan ternak yang terpapar PMK juga masih aman dikonsumsi dengan memisahkan organ tubuh hewan yang sakit. Sedangkan hewan yang terjangkit PMK bisa sembuh paling cepat lima hari perawatan dan paling lama 14 hari. Jadi kami minta masyarakat tidak panik," tandas Destika Efenly. (rus)