Ticker

6/recent/ticker-posts

GELAPKAN UANG REKANAN, "KARI" DIRINGKUS POLISI USAI SHOLAT JUM'AT

Gambar : Pelaku penggelapan uang milik rekanan ketika diamankan pihak Polres Belitung.

Belitung | Satamexpose.com – Gelapkan uang rekanan senilai Rp. 200 juta, Kari(46) warga asal Cirebon diamankan Satreskrim Polres Belitung, Jumat (25/3) lalu.

Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban, Nan Fa alias Akong yang merasa tertipu dan dirugikan oleh pelaku senilai Rp.200 juta.

Menurutnya, kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban via telepon dan mengabarkan adanya borongan pembongkaran besi tua pabrik yang terletak di Cirebon pada tanggal 18 Desember 2020 lalu.

Korban yang mengenal pelaku sebagai rekanan bisnisnya dan sesuai permintaan pelaku untuk pekerjaan yang dijanjikan maka korbanpun mengirim uang via transfer sebanyak dua kali yakni transfer pertama Rp100 juta tanggal 18 Desember dan Rp100 juta pada Tanggal 19 Desember ke rekening pelaku. 

Usai menerima transferan, pelaku sempat datang ke rumah korban membuat tanda terima dan tanda tangan kontrak bisnis sekaligus pembongkaran pabrik yang dimaksudkan.

Seminggu setelah penandatanganan, korban mulai kesulitan menghubungi pelaku dan berusaha mencari ke rumah kontrakan pelaku namun ternyata pelaku telah pindah.

Setelah lebih dua bulan mencari pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Belitung.

Mendapat laporan itu, Satreskrim Polres Belitung mulai melakukan pelacakan keberadaan pelaku dan didapati informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana penipuan.

Pelaku sempat dibuntuti polisi ketika pulang Sholat Jumat di masjid yang bersebelahan dengan Kantor Desa Air saga dan diamankan di kediamannya Jalan Pak Tahau sekitar pukul 12.30 WIB. 

'Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang dan dibawa ke Polres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandas Ipda Belly Pinem, Senin(28/3). (tlg)