Ticker

6/recent/ticker-posts

TUJUH BULAN PASCA PUTUSAN, PT. BMMI AKHIRNYA BAYAR DENDA SEBESAR 1,05 MILIAR

Gambar : Kajati Bangka Belitung, Daroe Tri Sadono, didampingi Kajari Belitung, IG Punia Atmaja dan  Kajari Bellitung Timur, Abdur Kadir ketika menerima pembayaran denda terpidana PT. BMMI.

 

Belitung | Satamexpose.com – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung, PT BMMI yang diwakili kuasa hukumnya Rahmaniar, menyerahkan sisa pembayaran denda sebesar Rp. 550 juta dari total Rp.1.050.000.000,-

Penyerahan denda disaksikan langsung oleh Kajati Bangka Belitung, Daroe Tri Sadono, didampingi Kajari Belitung, IG Punia Atmaja, Kajari Bellitung Timur, Abdur Kadir, dan perwakilan dari perbankan, Selasa(11/1).

Kajari Belitung, IG Punia Atmaja mengungkapkan, pihak PT. BMMI telah membayarkan denda sebesar Rp. 500 juta pada tanggal 7 Desember 2021 lalu.

"Pada hari ini terdakwa PT. BMMI melunasi sisa pembayaran denda atas putusan pengadilan. Pembayaran ini akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," ujarnya.

Menurutnya, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 22 Juli 2021 dengan nomor perkara : 181/Pid.Sus/2020/PN.Tdn dimana PT BMMI dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.050.000.000.

IG Punia Atmajaya mengatakan pihaknya selaku eksekutor telah berkirim surat sebanyak tiga kali kepada terpidana, yang pada akhirnya dibalas dengan meminta pembayaran secara mencicil dikarenakan situasi pandemi Covid-19 sehingga hotel tidak beroperasi.

“Kami mengapresiasi itikad baik dari PT BMMI selaku terpidana yang telah membayar denda sesuai putusan pengadilan, selanjutnya saya sudah terbitkan surat perintah dan nanti uang pembayaran denda akan kami setor ke kas negara sebagai PNBP,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, PT Belitung Mandiri Mulia Indah (BMMI) didakwa melakukan pengrusakan mangrove seluas 0,42 hektar dengan nilai jasa ekosistem sebesar Rp 323.839.455.06 perhektar pertahun dengan durasi waktu pemulihan ekosistem selama 10 tahun.

Sehingga nilai kehilangan jasa ekosistem mangrove mencapai sebesar 0,42 hektar dikali Rp 323.839.455.06 perhektar pertahun dikali 10 tahun atau senilai Rp 1.360.125.711,25. (tlg)