Ticker

6/recent/ticker-posts

GAPABEL MINTA APARAT HUKUM TINDAK TEGAS PROVOKATOR AKSI PENGUSIRAN YUDI SENGA’

Gambar : Massa mengatasnamakan penambang Beltim ketika santroni kediaman Yudi Senga'.


 

Beltim|Satamexpose.com – Terkait dugaan intimidasi dan pengusiran terhadap seorang aktifis lingkungan, Yudi Senga’ yang dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan penambang Beltim di kediamannya Desa Sukamandi, Kecmatan Damar, Kabupaten Belitung Timur pada Kamis(6/1) kemarin, Yuda selaku Ketua Gabungan Pencinta Alam Belitong (GAPABEL) menyayangkan tidakan tersebut, terlebih aparat penegak hukum yang hadir seolah terkesan membiarkan terjadinya intimidasi tersebut.

”Untuk itu, Gabungan Pecinta Alam Belitong mendesak aparat hukum untuk bertindak pro-aktif dalam menyikapi kasus ini bukan hanya terkesan diam dan mengaminkan apa yang terjadi,  negeri ini negeri hukum seharusnya diselesaikan secara hukum, tindakan Yudi Sengah seharusnya kita apresiasi bukan malah di intimidasi dan di persekusi seperti itu,” ujarnya ketika ditemui di Tanjungpandan, Jum’at(7/1).

Menurutnya, jika ditinjau dari perspektif hukum pasal 66 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jelas bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat di tuntut secara pidana maupun perdata.

“Kami melihat dalam kasus ini seharusnya aparat hukum mengambil tindakan tegas terhadap orang yang menjadi provokator dalam kejadian tersebut, aturan hukumnya jelas bahwa tindakan persekusi dan intimidasi termasuk ranah pidana,” tandas Yuda.

Hal senada juga disampaikan Koko Haryanto selaku Ketua Fordas Beltim, menurutnya semua orang berhak tinggal dimana saja dalam NKRI ini serta berhak berbicara dan dilindungi oleh undang-undang.

"Saya kira tidak ada hak untuk mengusir Bang Yudi, karena beliau ayahnya juga orang Belitung. Terkait postingannya masalah kepedulian terhadap lingkungan memang sudah semestinya, terlenih beliau pernah menerima Fordas Award sebagai pejuang lingkungan,” ujarnya ketika dihubungi wartawan.

Menurut Koko, kejadian yang dialami Yudi Senga’ sudah memiliki unsur tindakan melawan hukum dimana Yudi diminta membuat pernyataan dibawah tekanan.

“Kejadian itu di rumah pribadi beliau loh, dan ada hak beliau untuk berbicara, tanpa harus berada dalam tekanan,” pungkasnya. (sis)