Gambar : Massa mengatasnamakan penambang Beltim ketika santroni kediaman Yudi Senga'. |
Beltim|Satamexpose.com – Terkait dugaan
intimidasi dan pengusiran terhadap seorang aktifis lingkungan, Yudi Senga’ yang
dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan penambang Beltim di kediamannya Desa
Sukamandi, Kecmatan Damar, Kabupaten Belitung Timur pada Kamis(6/1) kemarin, Yuda
selaku Ketua Gabungan Pencinta Alam Belitong (GAPABEL) menyayangkan tidakan
tersebut, terlebih aparat penegak hukum yang hadir seolah terkesan membiarkan
terjadinya intimidasi tersebut.
”Untuk itu, Gabungan
Pecinta Alam Belitong mendesak aparat hukum untuk bertindak pro-aktif dalam
menyikapi kasus ini bukan hanya terkesan diam dan mengaminkan apa yang terjadi,
negeri ini negeri hukum seharusnya
diselesaikan secara hukum, tindakan Yudi Sengah seharusnya kita apresiasi bukan
malah di intimidasi dan di persekusi seperti itu,” ujarnya ketika ditemui di Tanjungpandan,
Jum’at(7/1).
Menurutnya, jika ditinjau
dari perspektif hukum pasal 66 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, jelas bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat di tuntut secara pidana
maupun perdata.
“Kami melihat dalam kasus
ini seharusnya aparat hukum mengambil tindakan tegas terhadap orang yang
menjadi provokator dalam kejadian tersebut, aturan hukumnya jelas bahwa
tindakan persekusi dan intimidasi termasuk ranah pidana,” tandas Yuda.
Hal
senada juga disampaikan Koko Haryanto selaku Ketua Fordas Beltim, menurutnya semua
orang berhak tinggal dimana saja dalam NKRI ini serta berhak berbicara dan dilindungi
oleh undang-undang.
"Saya
kira tidak ada hak untuk mengusir Bang Yudi, karena beliau ayahnya juga orang
Belitung. Terkait postingannya masalah kepedulian terhadap lingkungan memang
sudah semestinya, terlenih beliau pernah menerima Fordas Award sebagai pejuang
lingkungan,” ujarnya ketika dihubungi wartawan.
Menurut
Koko, kejadian yang dialami Yudi Senga’ sudah memiliki unsur tindakan melawan
hukum dimana Yudi diminta membuat pernyataan dibawah tekanan.
“Kejadian
itu di rumah pribadi beliau loh, dan ada hak beliau untuk berbicara, tanpa
harus berada dalam tekanan,” pungkasnya. (sis)