Gambar : Enam pemuda pelaku pengrusakan kaca muhola ketika menerima pembinaan di Mapolres Belitung. |
Belitung|Satamexpose.com – Enam pemuda nelayan asal Tanjung Ru, Desa
Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung digiring jajaran unit reskrim
Polsek Badau untuk diserahkan ke unit reskrim Polres Belitung, Selasa (7/12)
Pasalnya, keenam pemuda diduga melakukan pengrusakan
kaca Mushola Al-Ikhlas di Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten
Belitung.
Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Edi
Purwanto mengatakan pengrusakan mushola yang terjadi pada Senin(6/12) sekira
pukul 24.00 WIB berawal ketika keenam pemuda yang bekerja sebagai nelayan yakni
AD (22), RF (18), RR (21), SK(29), AF (27) dan OK (24) mengkonsumsi miras jenis
arak di depan teras rumah Sdr. SK yang berada di depan Mushola Al-Ikhlas.
Kemudian AD dan RF mendatangi Mushola Al-Ikhlas
dengan tujuan meminta rokok kepada para jemaah tabliq yang menginap di mushola.
Usai mengetuk pintu mushola AD dan RF
langsung menarik baju salah satu jamaah tabliq yang mengakibat baju jemaah
tersebut robek.
Selanjutnya kedua pemuda tersebut memukul
kaca jendela mushola dengan menggunakan tangan hingga dua buah kaca jendela pecah,
lalu pergi meninggalkan mushola Al-Ikhlas dan melanjutkan acara mabuk di teras
rumah SK.
Atas kejadian tersebut pihak pengurus Masjid
Al-Ikhlas melaporkan hal tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Pegantungan yang kemudian
diteruskan ke Polsek Badau.
Menerima laporan dari anggota
Bhabinkamtibmas, unit reskrim Polsek Badau langsung bergerak cepat untuk
mengamankan keenam pemuda mabuk tersebut.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Badau menyerahkan
keenam pemuda tersebut ke Satreskrim Polres Belitung untuk diberikan pembinaan
sebagai efek jera.
"Jadi kami beri pembinaan saja agar
mereka tidak mengulangi perbuatan itu," tandas Iptu Edi Purwanto. (tlg)