Gambar : Pelaku pencurian gudang penyimpanan di Pilang, Darmawan alias Mawan alias Mawek. |
Belitung|Satamexpose.com – Darmawan alias Mawan alias Mawek (29) warga Desa Juru Seberang,
Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung diringkus Satreskrim Polres
Belitung di Jalan Hasyim Idris, Pangkallalang, Selasa (30/11).
Pasalnya,
pelaku yang merupakan target operasi (TO) kepolisian diduga terlibat tindak
pidanan pencurian besi di gudang penyimpanan milik korban bernama Renardi
Chandra(21) yang beralamat di di Jalan Pilang, Desa Dukong pada 11 Januari 2021
lalu.
Pelaku diketahui melakukan aksinya bersama beberapa rekannya yang telah
terlebih dahulu mendekam di sel tahanan Polres Belitung.
Kasubsi
Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan kejadian pencurian
pertama kali diketahui ketika korban mengecek barang inventaris di gudang
miliknya pada 11 Januari 2021 lalu dan korban mendapati pintu gudang sudah
dalam keadaan terbuka.
Kemudian
korban mengecek barang yang ada di luar gudang dan menemukan hanya tersisa satu
buah kapal alumunium, lima buah kepala truk dan satu unit mobil Daihatsu Taft
yang sudah tidak terpakai.
Sedangkan 1 unit stumbal, puluhan unit mesin, ratusan batang besi dengan
berbagai ukuran, tabung angin, 4 bak truk besi dan lain-lain yang diperkrakan
nilainya lebih dari Rp. 1 miliar raib.
Mendapati
kondisi tersebut, korbanpun melaporkan kejadian itu ke kantor Polres Belitung
guna di proses lebih lanjut.
Pelaku
ketika diintrogasi pihak kepolisian mengaku hanya ikut-ikutan dengan temannya
untuk melakukan pencurian di gudang besi tersebut.
“Aku
hanya ikut dan diajak, dia (teman, red)
yang lebih tahu. Aku cuma satu kali, tapi tidak tahu yang lain,” ujarnya.
Pelaku
juga mengatakan barang hasil curian tersebut disimpan di gudang yang terletak
di daerah Kelekak Usang, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten
Belitung dan dari aktivitas pencurian
tersebut, dirinya mengaku hanya mendapat upah Rp. 500 ribu.
“Saat ini dua rekan pelaku belum berhasil ditangkap dan masih dalam tahap
pengembangan, sedangkan barang hasil curian sudah mereka jual ke Jakarta,” papar
Ipda Belly Pinem.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (tlg)