Ticker

6/recent/ticker-posts

JARAH TONAN BESI, MAWEK TERANCAM LIMA TAHUN KURUNGAN

Gambar : Pelaku pencurian gudang penyimpanan di Pilang, Darmawan alias Mawan alias Mawek.

 

Belitung|Satamexpose.com Darmawan alias Mawan alias Mawek (29) warga Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung diringkus Satreskrim Polres Belitung di Jalan Hasyim Idris, Pangkallalang, Selasa (30/11).

Pasalnya, pelaku yang merupakan target operasi (TO) kepolisian diduga terlibat tindak pidanan pencurian besi di gudang penyimpanan milik korban bernama Renardi Chandra(21) yang beralamat di di Jalan Pilang, Desa Dukong pada 11 Januari 2021 lalu.

Pelaku diketahui melakukan aksinya bersama beberapa rekannya yang telah terlebih dahulu mendekam di sel tahanan Polres Belitung.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan kejadian pencurian pertama kali diketahui ketika korban mengecek barang inventaris di gudang miliknya pada 11 Januari 2021 lalu dan korban mendapati pintu gudang sudah dalam keadaan terbuka.

Kemudian korban mengecek barang yang ada di luar gudang dan menemukan hanya tersisa satu buah kapal alumunium, lima buah kepala truk dan satu unit mobil Daihatsu Taft yang sudah tidak terpakai.

Sedangkan 1 unit stumbal, puluhan unit mesin, ratusan batang besi dengan berbagai ukuran, tabung angin, 4 bak truk besi dan lain-lain yang diperkrakan nilainya lebih dari Rp. 1 miliar raib.

Mendapati kondisi tersebut, korbanpun melaporkan kejadian itu ke kantor Polres Belitung guna di proses lebih lanjut.

Pelaku ketika diintrogasi pihak kepolisian mengaku hanya ikut-ikutan dengan temannya untuk melakukan pencurian di gudang besi tersebut.

“Aku hanya ikut dan diajak, dia (teman, red) yang lebih tahu. Aku cuma satu kali, tapi tidak tahu yang lain,” ujarnya.

Pelaku juga mengatakan barang hasil curian tersebut disimpan di gudang yang terletak di daerah Kelekak Usang, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung  dan dari aktivitas pencurian tersebut, dirinya mengaku hanya mendapat upah Rp. 500 ribu.

“Saat ini dua rekan pelaku belum berhasil ditangkap dan masih dalam tahap pengembangan, sedangkan barang hasil curian sudah mereka jual ke Jakarta,” papar Ipda Belly Pinem.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (tlg)