Gambar : Tiga anggota Polres Belitung dan tersangka ketika melakukan penimbangan sabu milik tersangka. |
Belitung |Satamexpose.com – Hari Yanvar alias Hari (36), pelaku tindak
pidana narkotika dicokok pihak Satres narkoba Polres Belitung di pinggiran Jalan
Wahab Aziz, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung
pada Jum’at (5/11) lalu.
Dari hasil penangkapan Warga Desa Air Raya, Kecamatan
Tanjungpandan, Kabupaten Belitung tersebut, polisi berhasil mengamankan barang
bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, satu buah pirek
kaca, jarum sumbu terbuat dari besi dan plastik, potongan sedotan, satu unit handphone,
dan sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku sebagai barang bukti.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem
kepada wartawan, Senin(8/11) mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan
informasi dari masyarakat mengenai adanya indikasi penyalahgunaan narkotika.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan
pendalaman dan maping.
Setiba di lokasi penangkapan, polisi melihat pelaku mengambil sesuatu di
pinggir jalan, selanjutnya polisi menghentikan pelaku dan melakukan penggeledahan
dengan dua orang warga setempat sebagai saksi dan polisi menemukan satu pipa plastik yang berisi
satu klip plastik bening di dalamnya terdapat sabu.
Kemudian polisi membawa pelaku berikut barang bukti ke
kantor Satres Narkoba Polres Belitung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih
lanjut dan interogasi.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa
sabu-sabu itu miliknya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat pelaku
dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan saat
telah ditetapkan sebagai tersangka. (sis)