Ticker

6/recent/ticker-posts

HARI DICOKOK SATRES NARKOBA POLRES BELITUNG USAI AMBIL SABU

Gambar :  Tiga anggota  Polres Belitung dan tersangka ketika melakukan penimbangan sabu milik tersangka.

 

Belitung |Satamexpose.com – Hari Yanvar alias Hari (36), pelaku tindak pidana narkotika dicokok pihak Satres narkoba Polres Belitung di pinggiran Jalan Wahab Aziz, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Jum’at (5/11) lalu.

Dari hasil penangkapan Warga Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, satu buah pirek kaca, jarum sumbu terbuat dari besi dan plastik, potongan sedotan, satu unit handphone, dan sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku sebagai barang bukti.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem kepada wartawan, Senin(8/11) mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya indikasi penyalahgunaan narkotika.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pendalaman dan maping. Setiba di lokasi penangkapan, polisi melihat pelaku mengambil sesuatu di pinggir jalan, selanjutnya polisi menghentikan pelaku dan melakukan penggeledahan dengan dua orang warga setempat sebagai saksi dan  polisi menemukan satu pipa plastik yang berisi satu klip plastik bening di dalamnya terdapat sabu.

Kemudian polisi membawa pelaku berikut barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Belitung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan interogasi.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan saat telah ditetapkan sebagai tersangka. (sis)