Ticker

6/recent/ticker-posts

DALIH USAHA EKSPOR BUAH PINANG, MELIZA EMBAT UANG ARI HINGGA PULUHAN JUTA

 

Gambar : Pelaku penipuan, Meliza(32) diapit dua petugas Polres Belitung.

Belitung|Satamexpose.com Terbuai bujukan usaha ekspor buah pinang ke Malaysia, Ari Yudianta (32) warga Desa Air Saga,  Kecamatan Tanjungpandan,  Kabupaten  Belitung rela transfer uang sebesar Rp. 74.800.00,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Meliza(32) warga Desa Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten  Belitung Timur, Kamis(3/11/2020) lalu.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan kejadian bermula sekitar satu tahun yang lalu, ketika pelaku mendatangi korban dan membujuk untuk ikut dalam usaha ekspor buah pinang ke Malaysia.

Pelaku juga mengatakan kepada korban usaha tersebut adalah milik  Yuri Kemal anak dari Yusril Ihza Mahendra dan ada pula anggota dewan yang ikut bergabung dalam investasi buah pinang tersebut, diantaranya disebutkan nama Koko dan Suud.  

Selain itu, pelaku juga mengatakan kepada korban jika ikut usaha ekspor tersebut wajib pula mengikuti usaha jasa pengiriman tabung gas elpigi 3 kg dari pulau Bangka ke pulau Belitung.

Selanjutnya pelaku meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang secara bertahap untuk biaya operasional dengan total transfer sebesar Rp. 74.800.00,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).

Setelah setahun usaha yang dijanjikan tak jua ada kejelasan, korbanpun meminta kepada pelaku untuk mengembalikan uangnya, namun pelaku tak jua mengembalikan uang tersebut.

Merasa tertipu, korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belitung.

Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku berada di kediamannya Desa Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar, Belitung Timur dan langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan.

“Penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti laporan korban yang mengalami kerugian sebesar Rp. 74,8 juta dan setelah diintrogasi pelaku mengakui penggelapan atau penipuan tersebut dilakukannya seorang diri,” ujar Ipda Belly Pinem, Senin (22/11).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.(tlg)