Ticker

6/recent/ticker-posts

ASMARA BERSIMBAH DARAH, KHAIDIR DITUNTUT 14 TAHUN PENJARA

Gambar ilustrasi.


Belitung|Satamexpose.com – Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan agenda pembacaan tuntutan pada perkara pembunuhan di Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, dengan terdakwa  Khaidir, dituntut oleh JPU Kejari Belitung 14 (empat belas) tahun penjara, Kamis(25/11).

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Imam Mualimin mengatakan, jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur dakwaan, yakni dakwaan subsidair pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan.

Sebelumnya jaksa mendakwa Khaidir dengan dua pasal yakni primair 340 KUHP subsidair 338 KUHP Tentang Pembunuhan.

“Pembacaan tuntutannya kemarin sore, terdakwa hadir didampingi penasihat hukum dari Kantor LKBH Belitung,” ujarnya, Jumat (26/11)

Menurutnya, usai mendengarkan pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Melina Nawang Wulan serta hakim anggota Endi Nursatria dan Septri Andri menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda penyampaian pledoi.

Sebelumnya, pada tanggal 27 Juli 2021 lalu warga Desa Tanjung Binga dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat lelaki dengan kondisi leher digorok dan bersimbah darah di depan depan eks Kantor Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, KabupatenBelitung, dimana korbannya adalah warga setempat yang bernama Tahang.

Khaidir dikabarkan langsung menyerahkan diri ke polisi usai lakukan pembunuhan tersebut dan motif pembunuhan tersebut dilatar belakangi asmara. (tlg)