Gambar : Empat Excavator yang digunakan dalam melakukan penambangan di Aik Buntar, Membalong sebagai barang bukti terparkir di halaman barak Polres Belitung. |
Belitung | Satam Expose.com – Pihak Penyidik Polda Babel didampingi pihak
Kejati melimpahkan kasus Tambang Inkonvensional (TI) diduga
ilegal oleh Subdit V Dit Tipidter Bareskrim Polri di Dusun Aik Buntar, Desa
Membalong, Kecamatan Membalong pada 23 April 2021 lalu kepada JPU Kejari
Belitung, Jum’at(8/10).
Dalam perkara tersebut, Muhammad Soni sebagai
operator alat berat dan Ce Hiung alias Abu Sopyan alias Amek selaku bos tambang
yang ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti berupa 4 unit Excavator
Merek Hitachi dan sejumlah mesin TI diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut
Umum (JPU).
Kasi Intelijen Kejari Belitung MT Roby
Anggoro mengatakan dalam perkara ini, kedua tersangka didakwa melanggar Pasal
158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009
Tentang Mineral dan Batubara.
“Untuk sementara ini kedua tersangka kami
titipkan ke sel tahanan Mapolres Belitung. Untuk informasi lebih lanjutnya
silahkan ikuti proses persidangan nanti,” ujar MT Roby Anggoro kepada wartawan,
Rabu(13/10). (rus)