Ticker

6/recent/ticker-posts

POLDA LIMPAHKAN KASUS TI ILEGAL ‘AIK BUNTAR’ KE KEJARI BELITUNG

Gambar : Empat Excavator yang digunakan dalam melakukan penambangan di Aik Buntar, Membalong sebagai barang bukti terparkir di halaman barak Polres Belitung.

 

Belitung | Satam Expose.com Pihak Penyidik Polda Babel didampingi pihak Kejati melimpahkan kasus Tambang Inkonvensional (TI) diduga ilegal oleh Subdit V Dit Tipidter Bareskrim Polri di Dusun Aik Buntar, Desa Membalong, Kecamatan Membalong pada 23 April 2021 lalu kepada JPU Kejari Belitung, Jum’at(8/10).

Dalam perkara tersebut, Muhammad Soni sebagai operator alat berat dan Ce Hiung alias Abu Sopyan alias Amek selaku bos tambang yang ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti berupa 4 unit Excavator Merek Hitachi dan sejumlah mesin TI diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Intelijen Kejari Belitung MT Roby Anggoro mengatakan dalam perkara ini, kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara.

“Untuk sementara ini kedua tersangka kami titipkan ke sel tahanan Mapolres Belitung. Untuk informasi lebih lanjutnya silahkan ikuti proses persidangan nanti,” ujar MT Roby Anggoro kepada wartawan, Rabu(13/10). (rus)