Gambar : Kepala Bidang Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Belitung, Joko Sarjono. (dok) |
Belitung | Satam Expose.com – Terkait Intruksi
Presiden yang ditindaklanjuti dengan Surat
Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia yang
menetapkan batas tertinggi untuk RT-PCR yang berlaku untuk seluruh faskes yang
ada diIndoneia sepertinya masih sulit untuk dilaksanakan di Belitung.
Pasalnya, pihak faskes yang melayani fasilistas
RT-PCR untuk perjalanan dengan moda pesawat udara tetap bersikukuh merasa tidak
sanggup untuk mengikuti permintaan pemerintah tersebut.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Belitung, Joko Sarjono mengatakan pihaknya sudah
mengkomunikasikan dengan pihak RS Utama, namun untuk saat ini menurutnya harga
pemeriksaan tes RT-PCR di Belitung tidak mungkin akan sama dengan SE dari
Kemenkes.
“Sudah kita komunikasikan, namun karena
sampel masih harus kirim ke Jakarta dulu, mereka (RS Utama, red) mengatakan berat
ongkosnya untuk menyamakan harga dengan SE dari Kemenkes,” ujarnya,
Kamis(28/10).
Joko juga mengetakan RT-PCR yang dilaksanakan
oleh pihak faskes yang ada di Belitung lebih cenderung ke arah profit oriented
sehingga sulit untuk melaksanakan edaran Kemenkes, kecuali RT-PCR dilakukan
langsung oleh Pemerintah.
Lebih lanjut Joko mengatakan jika dipaksakan
harus Rp. 300 ribu, kemungkinan pihak faskes tersebut akan tutup karena tidak
sanggup. Namun demikian, ia berharap biaya RT-PCR di Belitung bisa berada di
bawah harga sekarang.
"Untuk mencapai harga Rp. 300 ribu saya
tidak tahu bisa atau tidaknya, karena itu ada perhitungannya, lagipula
pemerintah hanya mengeluarkan surat edaran sehingga tidak mempunyai kekuatan
seperti halnya surat keputusan," tandasnya. (rus)