Ticker

6/recent/ticker-posts

JOKO SARJONO ANGGAP SE KEMENKES TERKAIT BATAS TERTINGGI HARGA RT-PCR TIDAK MEMILIKI KEKUATAN

Gambar : Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P)
Dinas Kesehatan Belitung, Joko Sarjono. (dok)


Belitung | Satam Expose.com – Terkait Intruksi Presiden yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia yang menetapkan batas tertinggi untuk RT-PCR yang berlaku untuk seluruh faskes yang ada diIndoneia sepertinya masih sulit untuk dilaksanakan di Belitung.

Pasalnya, pihak faskes yang melayani fasilistas RT-PCR untuk perjalanan dengan moda pesawat udara tetap bersikukuh merasa tidak sanggup untuk mengikuti permintaan pemerintah tersebut.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Belitung, Joko Sarjono mengatakan pihaknya sudah mengkomunikasikan dengan pihak RS Utama, namun untuk saat ini menurutnya harga pemeriksaan tes RT-PCR di Belitung tidak mungkin akan sama dengan SE dari Kemenkes.

“Sudah kita komunikasikan, namun karena sampel masih harus kirim ke Jakarta dulu, mereka (RS Utama, red) mengatakan berat ongkosnya untuk menyamakan harga dengan SE dari Kemenkes,” ujarnya, Kamis(28/10).

Joko juga mengetakan RT-PCR yang dilaksanakan oleh pihak faskes yang ada di Belitung lebih cenderung ke arah profit oriented sehingga sulit untuk melaksanakan edaran Kemenkes, kecuali RT-PCR dilakukan langsung oleh Pemerintah.

Lebih lanjut Joko mengatakan jika dipaksakan harus Rp. 300 ribu, kemungkinan pihak  faskes tersebut akan tutup karena tidak sanggup. Namun demikian, ia berharap biaya RT-PCR di Belitung bisa berada di bawah harga sekarang.

"Untuk mencapai harga Rp. 300 ribu saya tidak tahu bisa atau tidaknya, karena itu ada perhitungannya, lagipula pemerintah hanya mengeluarkan surat edaran sehingga tidak mempunyai kekuatan seperti halnya surat keputusan," tandasnya. (rus)