Ticker

6/recent/ticker-posts

GADAIKAN MOBIL RENTAL, RIKO TERANCAM EMPAT TAHUN KURUNGAN

 

Gambar : Pelaku penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental, Riko Ariyadi tersenyum ketika digiring anggota kepolisian, Rabu(13/10).

Belitung | Satam Expose.com Riko Ariyadi (30) warga Desa perawas yang diamankan pihak Satreskrim Polres Belitung pada Selasa(12/10) lalu karena melakukan penipuan terhadap Isti Sarli Alfia(28) dengan modus mengadaikan mobil rental kepada korban pada pertengahan bulan April lalu.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem seizin Kapolres Belitung AKBP. Tris Lesmana Zeviansyah mengatakan kepada wartawan dalam konferensi pers di Polres Belitung pada hari ini, Rabu (13/10) penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti laporan dari korban ke Polres Belitung pada Selasa(12/10).

Menurutnya akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20 juta.

Adapun kronologis kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban dengan mengatakan bahwa salah satu temannya ingin menggadaikan satu unit mobil toyota Avanza BN 1211 WY sebesar Rp.15 juta. Dan korbanpun menerima tawaran tersebut dengan jaminan pelapor ingin bertemu dengan pemilik mobil.

 “Jadi korban sempat meminta kepada pelaku agar bertemu dengan pemilik mobil, namun pelaku menjawab tidak bisa karena sedang berada di lokasi tambang timah,” jelas Ipda Belly Pinem.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dengan menyatakan bahwa pemilik mobil meminta tambahan sebesar Rp. 5 juta dengan alasan ingin membeli mesin untuk menambang timah.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukan bukti percakapan melalui pesan WA yang sebenarnya bukti percakapan itu adalah modus, karena pelaku memegang dua akun WA seakan-akan itu pesan asli dari pemilik mobil. Lalu korban mempercayai pelaku dan menyerahkan uang tambahan tersebut.

 Pasca pembayaran mobil tersebut, korban menanyakan kepada pelaku perihal mobil yang ia gadaikan. Hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa mobil yang ia gadaikan tersebut merupakan mobil rental.

Mendengarkan pengakuan pelaku, korban menantikan itikad baik dari pelaku untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun hingga batas waktu yang kedua belah pihak tentukan, pelaku tidak menunjukan adanya itikad baiknya. Dan akhirnya korban membuat laporan ke Polres Belitung.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. (rus)