Ticker

6/recent/ticker-posts

DIRJEN PELAYANAN KESEHATAN MINTA SELURUH FASKES TAATI BATAS TARIF RT-PCR

Gambar : SE Kemenkes terkait penetapan batas tertinggi tarif RT-PCR untuk syarat perjalanan di Indonesia.



Jakarta | Satam Expose.com –  Menindaklanjuti intruksi Presiden terkait penetapan harga RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) sebagai syarat melakukan perjalanan dengan moda udara, Kementrian Kesehatan RI akhirnya mengeluarkan Surat Edaran nomor HK 02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir dan ditetapkan di Jakarta pada tangga 27 Oktober 2021tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) serta Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesi(ILKI) di seluruh Indonesia.

Adapun isi dari surat edaran tersebut menekankan pada penetapan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab untuk di Pulau Jawa dan Baliditetapkan sebesar Rp. 275.000,- dan untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp. 300.000,-

Pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tersebut menjadi kewenangan pihak Dinas Kesehatan di wilayah bersangkutan.

Dalam konferensi pers secara virtual,  Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir meminta semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan laboratorium, menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan.

"Kami harap Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing," tandasnya, Rabu(27/10). (***)