Ticker

6/recent/ticker-posts

SENIN DEPAN BELITUNG BUKA TEST RT-PCR UNTUK UMUM DAN PERJALANAN

Gambar ilustrasi alat RT-PCR.


Belitung |Satam Expose.com - Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, S.Sos mengatakan paling lambat, Senin (6/9/2021) mendatang RT-PCR di RSUD dr. H. Marsidi Judono Belitung sudah dapat digunakan untuk umum dan sebagai syarat melakukan perjalanan.

"Tim teknisi dari perusahaan mesin tersebut menyatakan sudah siap dan selanjutnya kami sedang menunggu ijin oprasional dari tim Verifikasi Provinsi dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi,” ujarnya, Rabu (1/9).

Nantinya diperkirakan mesin tersebut mampu melakukam test PCR sebanyak 500 sempel per hari.

Meski demikian, dalam oprasionalnya tentu memiliki ketetapan harga yang ditetapkan Pemerintah Daerah melalui SK Bupati.

Menurut Sanem, sapaan akrab Bupati Belitung sudah disepakati harga RT-PCR sesuai arahan presiden tidak boleh melebihi Rp. 550.000,- dan diputuskan Rp. 500.000,-/per orang, untuk umum dan perjalanan.

Senada dengan Bupati, Sekertaris Daerah Kabupaten Belitung H. MZ Hendra Caya, SE., M.Si  menegaskan jika sertifikasi sebagai syarat pengoperasian alat RT-PCR tersebut pada hari ini telah diverifikasi oleh pihak Provinsi.

"Hari ini sertifikasi yang sudah diverifikasi oleh Provinsi datang, itu semua kami kejar. Apa lagi besok Pak Mentri Dalam Negeri akan datang, jangan sampai Pak Mentri datang belum siap. Hari ini kami optimalkan selesai  dan paling lambat hari Senin mendatang alat RT-PCR sudah bisa dipergunakan," tandasnya. (rus)

Belitung |Satam Expose.com - Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, S.Sos mengatakan paling lambat, Senin (6/9/2021) mendatang RT-PCR di RSUD dr. H. Marsidi Judono Belitung sudah dapat digunakan untuk umum dan sebagai syarat melakukan perjalanan.

"Tim teknisi dari perusahaan mesin tersebut menyatakan sudah siap dan selanjutnya kami sedang menunggu ijin oprasional dari tim Verifikasi Provinsi dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi,” ujarnya, Rabu (1/9).

Nantinya diperkirakan mesin tersebut mampu melakukam test PCR sebanyak 500 sempel per hari.

Meski demikian, dalam oprasionalnya tentu memiliki ketetapan harga yang ditetapkan Pemerintah Daerah melalui SK Bupati.

Menurut Sanem, sapaan akrab Bupati Belitung sudah disepakati harga RT-PCR sesuai arahan presiden tidak boleh melebihi Rp. 550.000,- dan diputuskan Rp. 500.000,-/per orang, untuk umum dan perjalanan.

Senada dengan Bupati, Sekertaris Daerah Kabupaten Belitung H. MZ Hendra Caya, SE., M.Si  menegaskan jika sertifikasi sebagai syarat pengoperasian alat RT-PCR tersebut pada hari ini telah diverifikasi oleh pihak Provinsi.

"Hari ini sertifikasi yang sudah diverifikasi oleh Provinsi datang, itu semua kami kejar. Apa lagi besok Pak Mentri Dalam Negeri akan datang, jangan sampai Pak Mentri datang belum siap. Hari ini kami optimalkan selesai  dan paling lambat hari Senin mendatang alat RT-PCR sudah bisa dipergunakan," tandasnya. (rus)

Posting Komentar

0 Komentar