Gambar ilustrasi. |
Belitung|SatamExpose.com
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Tanjungpandan yang diketuai oleh Andhika Bhatara menjatuhkan vonis sembilan
tahun penjara dan denda Rp. 250 juta yang jika tidak dibayarkan maka diganti
enam bulan kurungan penjara kepada Andi Wijaya Saputra(30), Rabu (29/9).
Andi Wijaya Saputra, terdakwa perkara nomor
98/Pid.Sus/2021/PN Tdn tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan
Pornografi di vonis lebih ringan dari
tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belitung yang menuntut terdakwa 10 tahun
kurungan penjara dan denda Rp. 250. Juta/kurungan selama enam bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan,
perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan campuran akumulatif
primair tentang ITE dan Pornografi sesuai dengan fakta persidangan dan
keterangan terdakwa.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa
yakni membuat korbannya trauma, terdakwa pernah dihukum, dan berbelit-belit
dalam persidangan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan
terdakwa, yaitu mengakui perbuatannya dan menyesalinya.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan
untuk merampas barang bukti dan memusnahkannya serta membebankan biaya perkara
kepada terdakwa sebesar 5 ribu rupiah.
Atas putusan tersebut terdakwa menerima
vonis yang dijatuhkan, sedangkan JPU Kejari Belitung menyatakan pikir-pikir
selama tujuh hari.
Sebelumnya diberitakan, korban
dan terdakwa berkenalan melalui media sosial facebook di bulan Januari 2021 dan
saat berkenalan dengan korban, tersangka
mengaku sebagai anggota.
Selanjutnya, keduanya bertukar nomer
handphone dan setelah terjalin komonikasi via WhatsApp dimana tersangka selalu menscreenshot obrolan
WhatsApp dengan korban untuk dijadikan bahan mengancam korban.
Dikesempatan berikutnya tersangka
meminta video call dengan korban tanpa busana dengan ancaman
jika korban tidak bersedia maka tersangka akan memberi tahu sang suami dan
menyebarkan obrolan WhatsApp berisikan chat tidak senonoh yang telah terjalin
selama ini ke media sosial.
Selanjutnya korbanpun diminta untuk
melakukan hubungan dengan tersangka dan jika menolak maka tersangka akan
menyebarkan video telanjang pelaku ketika mereka video call. (sis)