Ticker

6/recent/ticker-posts

GEGARA VIDEO CALL BUGIL, ANDI WIJAYA DIVONIS SEMBILAN TAHUN PENJARA

Gambar ilustrasi.

Belitung|SatamExpose.comMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai oleh Andhika Bhatara menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp. 250 juta yang jika tidak dibayarkan maka diganti enam bulan kurungan penjara kepada Andi Wijaya Saputra(30), Rabu (29/9).

Andi Wijaya Saputra, terdakwa perkara nomor 98/Pid.Sus/2021/PN Tdn tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Pornografi  di vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belitung yang menuntut terdakwa 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 250. Juta/kurungan selama enam bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan campuran akumulatif primair tentang ITE dan Pornografi sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan terdakwa.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni membuat korbannya trauma, terdakwa pernah dihukum, dan berbelit-belit dalam persidangan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, yaitu mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan untuk merampas barang bukti dan memusnahkannya serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar 5 ribu rupiah.

Atas putusan tersebut terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan, sedangkan JPU Kejari Belitung menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Sebelumnya diberitakan, korban dan terdakwa berkenalan melalui media sosial facebook di bulan Januari 2021 dan saat berkenalan dengan korban, tersangka mengaku sebagai anggota.

Selanjutnya, keduanya bertukar nomer handphone dan setelah terjalin komonikasi via WhatsApp dimana  tersangka selalu menscreenshot obrolan WhatsApp dengan korban untuk dijadikan bahan mengancam korban.

Dikesempatan berikutnya tersangka meminta video call dengan korban tanpa busana dengan ancaman jika korban tidak bersedia maka tersangka akan memberi tahu sang suami dan menyebarkan obrolan WhatsApp berisikan chat tidak senonoh yang telah terjalin selama ini ke media sosial.

Selanjutnya korbanpun diminta untuk melakukan hubungan dengan tersangka dan jika menolak maka tersangka akan menyebarkan video telanjang pelaku ketika mereka video call. (sis)