Gambar : Sekda Kabupaten Belitung, H. MZ Hendra Caya, SE., M.Si. (dok) |
Belitung |
Satam
Expose.com – Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021
tanggal 20 September tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1, Bupati Belitung
telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/1218/II/2021 tentang PPKM level 3
di Kabupaten Belitung.
Sekertaris Daerah Kabupaten Belitung, H. MZ Hendra Caya, SE., M.Si
mengatakan status PPKM level 3 di Kabupaten Belitung ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat, sehingga aturan dasarnya masih sama seperti sebelumnya hanya hanya saja
ada sedikit kelonggaran mengingat kasus Govid di Belitung saat ini sudah
melandai.
"PPKM level 3 di Belitung kembali diperpanjang mulai 21 September
hingga 4 Oktober 2021 mendatang dan dalam pelaksanaannya tetap dilakukan pemantauan serta
penertiban oleh tim terpadu yang melibatkan Satpol PP, BPBD, TNI/Polri dan
Kejaksaan Negeri," ujarnya, Rabu(22/9).
Menurutnya dalam aturan PPKM level 3 lanjutan ini tidak memiliki perbedaan yang
signifikan dengan aturan PPKM sebelumnya, dimana masih berlakunya aturan
mengenai pembatasan jam operasional kegiatan usaha dan aktivitas masyarakat
lainnya guna menekan kasus Covid-19.
Terkait pelaksanaan makan dan minum di tempat yang meliputi warung makan,
warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya, rumah makan, kafe dan restoran dapat
beroperasi dengan ketentuan dibatasi 50 persen dari kapasitas dan jam
operasional dibatasi sampai pukul 22:00 WIB. (rus)