Ticker

6/recent/ticker-posts

BELITUNG MASIH PPKM LEVEL 3, OPERASIONAL CAFE’ DIBATASI HINGGA PUKUL 22.00 WIB

Gambar : Sekda Kabupaten Belitung, H. MZ Hendra Caya, SE., M.Si. (dok)

Belitung | Satam Expose.com – Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tanggal 20 September tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1, Bupati Belitung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/1218/II/2021 tentang PPKM level 3 di Kabupaten Belitung.

Sekertaris Daerah Kabupaten Belitung, H. MZ Hendra Caya, SE., M.Si mengatakan status PPKM level 3 di Kabupaten Belitung ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga aturan dasarnya masih sama seperti sebelumnya hanya hanya saja ada sedikit kelonggaran mengingat kasus Govid di Belitung saat ini sudah melandai.

"PPKM level 3 di Belitung kembali diperpanjang mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang dan dalam pelaksanaannya tetap dilakukan pemantauan serta penertiban oleh tim terpadu yang  melibatkan Satpol PP, BPBD, TNI/Polri dan Kejaksaan Negeri," ujarnya, Rabu(22/9).

Menurutnya dalam aturan PPKM level 3 lanjutan ini tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan aturan PPKM sebelumnya, dimana masih berlakunya aturan mengenai pembatasan jam operasional kegiatan usaha dan aktivitas masyarakat lainnya guna menekan kasus Covid-19.

Terkait pelaksanaan makan dan minum di tempat yang meliputi warung makan, warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya, rumah makan, kafe dan restoran dapat beroperasi dengan ketentuan dibatasi 50 persen dari kapasitas dan jam operasional dibatasi sampai pukul 22:00 WIB. (rus)