Gambar ilustrasi. |
Belitung
|
Satam
Expose.com – Di
hadapan Hakim Tunggal, AA Niko Brahma Putra, tim kuasa permohon, Ihza and Ihza Law Firm yang diketuai Yusril Ihza Mahendra tetap mempertahankan pokok
permohonan mereka yang dibacakan dalam nota replik pada Kamis (26/8).
Tim kuasa
pemohon tetap menganggap penetapan tersangka oleh termohon dalam hal ini Kajari
Belitung Timur cacat hukum karena tidak pernah memberikan surat pemberitahuan
dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pemohon semenjak diperiksa sebagai saksi
hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Pemohon hanya
menerima tembusan SPDP yang disampaikan termohon kepada KPK RI dan diterima
pemohon pada tanggal 29 Juli 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka tanggal
26 Juli 2021, padahal SPDP diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2021.
Tim kuasa
pemohon berpendapat seharus SPPD harus disampaikan minimal tujuh hari semenjak
SPDP diterbitkan sesuai aturan yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi
dan ketentuan lainnya.
Berkenaan
dengan alat bukti, tim kuasa hukum juga menilai cacat hukum karena hanya
berdasarkan LHP BPK dan audit investigatif Inspektorat Belitung Timur karena
hanya menunjukkan laporan keuangan Pemda.
Selanjutnya
atas pembacaan replik dari kuasa hukum pemohon, pihak termohon menyatakan akan
menyampaikan duplik mereka.
Hakim sidang
praperadilan menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Jumat (27/8) besok. (tlg)