Ticker

6/recent/ticker-posts

TIM KUASA PEMOHON TETAP BERANGGAPAN PENETAPAN TERSANGKA ATAS KLIENNYA CACAT HUKUM

Gambar ilustrasi.

Belitung | Satam Expose.comDi hadapan Hakim Tunggal, AA Niko Brahma Putra, tim kuasa permohon, Ihza and Ihza Law Firm yang diketuai Yusril Ihza Mahendra tetap mempertahankan pokok permohonan mereka yang dibacakan dalam nota replik pada Kamis (26/8).

Tim kuasa pemohon tetap menganggap penetapan tersangka oleh termohon dalam hal ini Kajari Belitung Timur cacat hukum karena tidak pernah memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pemohon semenjak diperiksa sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Pemohon hanya menerima tembusan SPDP yang disampaikan termohon kepada KPK RI dan diterima pemohon pada tanggal 29 Juli 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 26 Juli 2021, padahal SPDP diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2021.

Tim kuasa pemohon berpendapat seharus SPPD harus disampaikan minimal tujuh hari semenjak SPDP diterbitkan sesuai aturan yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan lainnya.

Berkenaan dengan alat bukti, tim kuasa hukum juga menilai cacat hukum karena hanya berdasarkan LHP BPK dan audit investigatif Inspektorat Belitung Timur karena hanya menunjukkan laporan keuangan Pemda.

Selanjutnya atas pembacaan replik dari kuasa hukum pemohon, pihak termohon menyatakan akan menyampaikan duplik mereka.

Hakim sidang praperadilan menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Jumat (27/8) besok. (tlg)