Ticker

6/recent/ticker-posts

PESON DIVONIS 20 TAHUN PENJARA

Gambar : Situasi sidang yang digelar secara vicom dengan terdakwa Darwin alias Peon, Kamis(26/8).


 

Belitung | Satam Expose.com – Pengadilan Negeri Tanjungpandan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Darwin alias Peson terdakwa pembunuhan terhadap Muhammad Nur Ilham di rumah kontrakan, Jalan Telex Dalam, Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada tanggal 29 Maret 2021 lalu.

yang terjadi dia Desa Air Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Desember 2020 lalu, Kamis(26/8).

Majelis hakim yang diketuai AA Niko Brahma Putra beranggotakan Frans Lukas Sianipar dan Syafitri, meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah  melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHPidana pada dakwaan primeir.

"Menjatuhkan pidana kepada Darwin alias Peson oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tandas AA Niko di muka persidangan yang digelar melalu vicom.

Adapun hal-hal yang dianggap memberatkan terdakwa diantaranya perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat serta status terdakwa yang merupakan residivis.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa menunjukan rasa penyesalan di persidangan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Terkait keputusan tersebut, terdakwa langsung menerima putusan dari majelis hakim namunpihak JPU Kejari Belitung, Tri Agung Santoso menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis.

Vonis yang dejatuhkan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup. (tlg)