![]() |
Gambar : Situasi sidang yang digelar secara vicom dengan terdakwa Darwin alias Peon, Kamis(26/8). |
Belitung
|
Satam
Expose.com – Pengadilan Negeri Tanjungpandan menjatuhkan vonis 20
tahun penjara kepada Darwin alias Peson terdakwa pembunuhan terhadap Muhammad Nur Ilham di rumah
kontrakan, Jalan Telex Dalam, Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan,
Kabupaten Belitung pada tanggal 29 Maret 2021 lalu.
yang terjadi dia Desa Air Ketekok, Kecamatan
Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Desember 2020 lalu, Kamis(26/8).
Majelis hakim
yang diketuai AA Niko Brahma Putra beranggotakan Frans Lukas Sianipar dan
Syafitri, meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah
melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHPidana pada
dakwaan primeir.
"Menjatuhkan
pidana kepada Darwin alias Peson oleh karena itu dengan pidana penjara selama
20 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tandas AA Niko di muka
persidangan yang digelar melalu vicom.
Adapun hal-hal
yang dianggap memberatkan terdakwa diantaranya perbuatan terdakwa telah
menghilangkan nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat serta status terdakwa
yang merupakan residivis.
Sedangkan
hal-hal yang meringankan, terdakwa menunjukan rasa penyesalan di persidangan,
berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan
dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Terkait
keputusan tersebut, terdakwa langsung menerima putusan dari majelis hakim
namunpihak JPU Kejari Belitung, Tri Agung Santoso menyatakan pikir-pikir atas
putusan majelis.
Vonis yang
dejatuhkan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya
menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup. (tlg)
0 Komentar