Gambar : Sekretaris Satpol PP Kabupaten Belitung, Abdul Hadi. (dok)
Belitung | Satam Expose.com - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Belitung, Nomor: 443. 1/915/II/2021 tanggal 7 Juli tentang kebijakan PPKM di Kabupaten Belitung dimana disebutkan pelaku usaha warung kopi, cafe, pedagang kaki lima, restoran dan rumah makan agar mempersingkat waktu usaha sampai dengan pukul 20:00 WIB.
Sekretaris Satpol PP Belitung, Abdul Hadi kepada wartawan mengatakan pada hari pertama pelaksananan PPKM Mikro Intensif pihaknya telah melakukan patroli dengan menyasar sejumlah tempat kerumunan dan berkumpulnya masyarakat seperti halaman gedung nasional, bundaran tugu satam, KV. Senang, warung kopi, toko dan sejumlah pedagang makanan.
"Alhamdulilah halaman gedung nasional malam tadi (8/7) steril dari pedagang pada pukul 20:00 WIB mereka sudah menutup kegiatan usahanya," paparnya, jum'at(9/7).
Meski demikian menurutnya masih ditemukan pelanggaran pedagang yang menjalankan kegiatan usaha melebihi dari batas waktu yang ditentukan.
"Ada beberapa pelanggaran, pada hari pertama ini kami sifatnya hanya pembinaan, namun hari selanjutnya dilakukan penindakan. Kami akan menertibkan dagangan atau usaha mereka," tendasnya. (rus)